Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.594,77 pada perdagangan Jumat, 5 Juni 2026, level terendah dalam lima tahun terakhir. Jika dihitung sejak awal tahun ini sampai 5 Juni 2026, IHSG sudah anjlok 35,3% (year-to-date/ytd).

Warga Pemilik SHM di Parsanga Merasa Dikibuli, Minta Kejelasan Hak atas Lahan Proyek Batalyon Yonif 931 Ksatria Jokotole

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 06 Jun 2026 02:59

Warga Pemilik SHM di Parsanga Merasa Dikibuli, Minta Kejelasan Hak atas Lahan Proyek Batalyon Yonif 931 Ksatria Jokotole

FOTO: Warga Parsangah Pemegang SHM dilokasi Pembangunan Yonif 931 Laskar Jokotole Dok. KabarPemerintah

SUMENEP, KabarPemerintah.com – Sejumlah warga Desa Parsanga, Kabupaten Sumenep, yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pembangunan Batalyon Yonif 931 Ksatria Jokotole mendatangi lokasi proyek pada Jumat (5/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan mengikuti proses validasi titik koordinat yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menentukan bidang tanah milik warga.

Dalam kegiatan tersebut, BPN Menyerahkan kepada pemerintah desa yang diwakili kepala desa dan sekretaris desa. Namun di balik proses validasi itu, tersimpan keresahan yang hingga kini masih dirasakan masyarakat terkait status lahan yang mereka klaim sah berdasarkan sertifikat yang diterbitkan negara.

Salah seorang warga mengaku keluarganya harus berjuang keras saat mengurus sertifikat tanah puluhan tahun lalu.

“Bapak saya dulu sampai berhutang, Pak. Sampai sekarang hutangnya belum kebayar, hutang satu sapi. Selain itu kami juga dulu bayar pajak,” ujar seorang ibu paruh baya kepada media.

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan warga, SHM tersebut diterbitkan pada kisaran tahun 1996 hingga 1998. Warga menilai penerbitan sertifikat tersebut tentunya telah melalui prosedur yang berlaku karena dikeluarkan oleh negara melalui instansi pertanahan.

Mengacu pada penjelasan yang dimuat Hukumonline.com dan dibahas oleh Sofia Hasanah, S.H., tata cara pemberian hak milik atas tanah negara dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian data fisik maupun data yuridis oleh Kantor Pertanahan sebelum hak atas tanah dapat diberikan.

Dalam proses pendataan di lapangan, warga juga bertemu langsung dengan Imam selaku perwakilan Perhutani Madura Timur. Pada kesempatan itu, warga meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga ada kepastian kebijakan dan hasil mediasi terkait persoalan lahan.

Menanggapi permintaan tersebut, Imam menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pertemuan terakhir, proyek tetap berjalan karena merupakan bagian dari program nasional.

 “Saat pertemuan terakhir, karena ini program nasional, instruksi Bupati tetap dikerjakan sambil menunggu keputusan pada hari Senin,” kata Imam.

Imam juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu pertemuan, BPN sempat mendapat pertanyaan dari Bupati terkait munculnya sertifikat di kawasan yang disebut sebagai kawasan hutan.

 “Kenapa bisa kawasan hutan muncul sertifikat?” ujar Imam menirukan pertanyaan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Menurut Imam, saat proses pengukuran dan penerbitan sertifikat pada tahun 1996, Perhutani belum beroperasi di wilayah tersebut. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak menunggu keputusan lebih lanjut, sementara pembangunan tetap berjalan sesuai hasil rapat dan instruksi pemerintah daerah.

Di sisi lain, warga mengaku semakin khawatir karena banyak pohon jati dan tanaman milik mereka di lokasi proyek telah ditebang. Mereka mempertanyakan jaminan atas aset yang selama ini mereka rawat.

“Siapa yang bisa menjamin pohon jati yang besar-besar ini tidak hilang?” tanya salah seorang warga.

Menanggapi hal itu, Imam menyatakan tidak dapat memberikan jaminan karena pelaksanaan proyek bukan dilakukan oleh Perhutani.

“Ini program nasional dan bukan Perhutani yang mengerjakan,” ujarnya.

Persoalan status lahan juga mendapat perhatian dari kalangan aktivis. Wawan, salah satu aktivis di Kabupaten Sumenep, meminta pemerintah membuka secara transparan dasar hukum penetapan kawasan hutan di lokasi tersebut.

“SK pertama penunjukan bahwa lahan tersebut sebagai kawasan hutan itu tahun berapa? Sedangkan Perhutani pada tahun 1996 masih belum ada. Itu harus dibuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pemilik SHM di lokasi proyek menegaskan bahwa warga tidak bermaksud menghambat pembangunan Batalyon Yonif 931 Ksatria Jokotole. Mereka hanya menginginkan adanya kepastian dan pengakuan terhadap hak yang selama ini mereka pegang berdasarkan dokumen resmi negara.

“Kami bukan ingin menghalangi pembangunan batalion. Sertifikat itu negara yang mengeluarkan, kami hanya meminta hak kami,” ungkapnya.

Warga berharap seluruh pihak, terutama Pemerintah Kabupaten Sumenep, dapat menghadirkan kebijakan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menguasai lahan berdasarkan sertifikat hak milik yang mereka miliki.

(MAM/RED)

← Kembali ke Daftar