Logo Kabarpemerintah
Redaksi KabarPemerintah.com, Seputar Fakta Pemerintahan, merupakan platform pemberitaan yang menekankan pada misi good goverment menuju Indonesia emas 2045

Warga Keluhkan Dugaan Pungli Parkir di Terminal Arya Wiraraja Sumenep

Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 17 Dec 2025 05:50

Warga Keluhkan Dugaan Pungli Parkir di Terminal Arya Wiraraja Sumenep

FOTO: Warga Sumenep saat dimintai uang parkir Dok. KabarPemerintah.com/Faiz

SUMENEP, KabarPemerintah.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang warga bernama Faiz mengeluhkan adanya penarikan uang parkir setiap kali dirinya memasuki Terminal Arya Wiraraja, meskipun ia menilai pungutan tersebut tidak semestinya terjadi.

Faiz mengungkapkan, kejadian ini bukan kali pertama dialaminya. Ia mengaku sudah berulang kali dimintai uang parkir sebesar Rp2.000 oleh petugas yang berjaga di pintu masuk terminal, khususnya di jalur kendaraan roda dua.

“Untuk yang kesekian kalinya saya dimintai uang parkir senilai Rp2.000. Saya memang sering masuk ke terminal ini dan kejadiannya selalu berulang,” ujar Faiz, Rabu (17/12/2025).

Awalnya, Faiz mengira penarikan tersebut merupakan aturan resmi yang berlaku di kawasan terminal. Namun, seiring waktu, ia mulai mempertanyakan kebijakan tersebut. Terlebih, setiap kali melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dirinya selalu menerima nota pengeluaran yang mencantumkan keterangan bebas parkir di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kalau memang ada aturan bebas parkir se-kabupaten, lalu untuk apa kami membayar itu saat perpanjangan STNK?” katanya dengan nada kecewa.

Menurut Faiz, dugaan pungli tersebut tidak hanya menimpa dirinya. Ia mengaku melihat sejumlah pengendara lain juga dimintai uang serupa oleh petugas yang sama saat memasuki area terminal.

Situasi ini semakin menimbulkan tanda tanya karena petugas parkir yang melakukan penarikan tidak menampakkan identitas secara jelas. Meski demikian, Faiz memastikan petugas tersebut mengenakan rompi berlogo Dinas Perhubungan (Dishub), sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pungutan tersebut bersifat resmi.

Penarikan uang parkir itu disebut terjadi tepat di pintu masuk Terminal Arya Wiraraja, berdekatan dengan pos penjagaan kendaraan roda dua. Posisi tersebut membuat pengendara sulit menghindar karena berada di jalur utama keluar-masuk terminal.

Faiz menilai, meski nominal yang diminta terbilang kecil, jika dilakukan secara terus-menerus maka jumlahnya tidak bisa dianggap sepele.

“Rp2.000 memang kecil. Tapi saya sering ke sini, sering mengantar kerabat dan teman. Kalau lima kali saja sudah Rp10.000. Apalagi kalau setiap hari ratusan orang masuk ke terminal. Kalau dikalikan Rp2.000, jumlahnya kan besar,” pungkasnya.

Sementara itu, Moh. Hayat, Koordinator Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, memberikan penjelasan terkait kewenangan pengelolaan parkir. Ia menyampaikan bahwa terdapat tiga jenis parkir yang berada dalam pengaturan Dishub Kabupaten Sumenep.

Pertama, parkir jasa umum yang berlaku di tepi jalan umum di wilayah Kabupaten Sumenep, baik sistem berlangganan untuk kendaraan berpelat Sumenep maupun non-berlangganan untuk kendaraan berpelat luar daerah.
Kedua, parkir khusus yang berada di luar badan jalan, seperti di fasilitas pemerintahan, pasar, RSUD, dan lokasi serupa.
Ketiga, penitipan kendaraan, yang berlaku di luar tepi jalan umum, seperti di halaman milik perorangan atau lahan tertentu.

“Sedangkan terminal itu bukan ranah kami. Terminal merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai dengan tipe terminal. Terminal Arya Wiraraja sendiri merupakan wewenang Pemprov,” jelas Moh. Hayat.

Ia menegaskan, apabila penarikan parkir di area terminal bersifat resmi, maka seharusnya disertai dengan bukti yang jelas.

“Kalau itu resmi, pasti ada stempel atau identitas atas nama provinsi atau terminal. Kebijakan tersebut bukan ranah kami di Dishub Kabupaten,” pungkasnya.

(MAM/FS)

← Kembali ke Daftar