Logo Kabarpemerintah
Redaksi KabarPemerintah.com, Seputar Fakta Pemerintahan, merupakan platform pemberitaan yang menekankan pada misi good goverment menuju Indonesia emas 2045

Vonis Bui dan Denda Tom Lembong Meski Disebut Tak Nikmati Duit Korupsi

Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 22 Jul 2025 04:44

Vonis Bui dan Denda Tom Lembong Meski Disebut Tak Nikmati Duit Korupsi

JAKARTA - KabarPemerintah.com -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lembong dihukum penjara dan denda meski hakim menyebut Tom tak menikmati duit korupsi. Vonis Tom Lembong dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Hakim awalnya menguraikan unsur-unsur dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor yang didakwakan terhadap Tom. Baca artikel detiknews, "Vonis Bui dan Denda Tom Lembong Meski Disebut Tak Nikmati Duit Korupsi" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8021057/vonis-bui-dan-denda-tom- "Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada Terdakwa dengan nota dinas," kata hakim seperti dikutip Senin (21/7/2025). Hakim menyebut Tom Lembong memahami penerbitan izin impor itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula. Hakim menyatakan penerbitan izin impor tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian. Baca artikel detiknews, "Vonis Bui dan Denda Tom Lembong Meski Disebut Tak Nikmati Duit Korupsi" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8021057/vonis-bui-dan-denda-tom-lembong-meski-disebut-tak-nikmati-duit-korupsi. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

← Kembali ke Daftar