Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup terkoreksi 0,69% ke level 6.365,37 pada perdagangan Senin (10/8). Sempat menyentuh level tertinggi di 6.462,74, pergerakan indeks hari ini (11/8) diproyeksikan masih dibayangi koreksi terbatas dengan area support di kisaran 6.300.

Utang BLBI Era Krisis 1998 Tuntas, Pemerintah Gunakan Surplus BI Rp55 Triliun

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 22 Sep 2026 02:36

Utang BLBI Era Krisis 1998 Tuntas, Pemerintah Gunakan Surplus BI Rp55 Triliun

FOTO: Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat konferensi pers APBN Kita Dok. Kemenkeu

Jakarta - Pemerintah telah menyelesaikan kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk menangani dampak krisis ekonomi 1997-1998. Pelunasan tersebut dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) senilai Rp55 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran kewajiban surat utang tersebut telah rampung pada Agustus 2026.

Menurut Suahasil, dana surplus BI masuk ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut kemudian dimanfaatkan pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis ekonomi pada akhir 1990-an.

"Saat ini dengan adanya surplus BI Rp55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

Surplus BI Masuk Kas Negara

Suahasil menjelaskan pemerintah mengetahui adanya surplus Bank Indonesia setelah proses audit laporan keuangan BI tahun 2025 selesai dilakukan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, surplus BI yang dapat disetorkan kepada pemerintah akan masuk ke kas negara. Pemerintah bahkan sebelumnya telah memperkirakan adanya penerimaan tersebut dalam laporan semesteran dengan nilai sekitar Rp56,4 triliun.

Setelah realisasi setoran surplus tersebut, penerimaan negara yang berasal dari pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) tercatat mencapai Rp58 triliun.

"Kalau Bank Indonesia itu memiliki surplus, dia akan memberikan kepada kas negara. Namun, undang-undang juga mengatakan bahwa kalau ada surplus dari Bank Indonesia itu, maka penggunaannya diatur," jelas Suahasil.

Kewajiban BLBI Berbeda dengan Obligasi Rekap

Pelunasan terbaru ini berkaitan dengan surat utang pemerintah yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis dan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Suahasil menyebut kewajiban tersebut berbeda dengan obligasi rekapitalisasi perbankan atau obligasi rekap. Pemerintah telah lebih dahulu menyelesaikan kewajiban obligasi rekap pada Juli 2020.

Dengan demikian, pembayaran pada Agustus 2026 menjadi bagian akhir dari penyelesaian kewajiban surat utang pemerintah yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997-1998.

"Pelunasan ini merupakan prestasi bagi pemerintah karena akhirnya kita terhadap kewajiban surat utang pemerintah obligasi rekap. Kalau obligasi rekap itu sudah lunas di tahun 2020. Kalau obligasi dalam rangka BLBI itu baru kita selesaikan kemarin," ujar Suahasil.

Pemerintah kini mencatat kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997-1998 tersebut telah dituntaskan.

← Kembali ke Daftar