Terlapor R Mangkir dari Pemeriksaan, Diduga Paling Berperan dalam Penganiayaan Imam Wahyudi
Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 27 Nov 2025 02:51
FOTO: Ilustrasi penganiyaan oleh tiga orang Dok.KabarPemerintah.com
SUMENEP, KabarPemerintah.com — Penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja asal Sumenep, Imam Wahyudi, memasuki tahap baru. Fokus polisi kini mengarah pada terlapor berinisial R, yang diduga memiliki peran dominan dalam insiden kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Kasus ini muncul ke publik setelah kakek korban, Alimudin, melapor ke Polres Sumenep. Ia menyampaikan bahwa cucunya pulang dalam kondisi penuh memar serta mengalami pendarahan di telinga kiri seusai kejadian pada Minggu malam (22/6/2025).
Dijemput Z, Dibawa ke Rumah R
Peristiwa bermula ketika Imam sedang makan di sebuah warung lalapan di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor. Tak lama kemudian, terlapor pertama, Z, datang dan diduga langsung mencekik serta menampar Imam sebelum membawanya ke rumah R, lokasi yang kemudian diduga menjadi tempat terjadinya kekerasan lanjutan.
Dugaan Pemukulan di Rumah R
Setibanya di rumah tersebut, Imam kembali mendapatkan perlakuan kasar. Ia mengaku ditampar sebanyak enam kali oleh R. Pengakuan itu menjadi dasar dugaan bahwa R tidak sekadar berada di lokasi, namun terlibat aktif dalam tindak kekerasan tersebut.
Akibat pemukulan itu, Imam mengalami luka pada wajah serta pendarahan di telinga kiri. Kondisi tersebut mendorong keluarga untuk menempuh jalur hukum.
Dua Kali Dipanggil, R Belum Hadir
Polisi telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi kepada R. Namun hingga kini, terlapor tersebut belum memenuhi panggilan penyidik.
“Kami sudah memanggil R dua kali, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” ujar Kanit Pidum Polres Sumenep, Selasa (18/11/2025).
Ketidakhadiran R menimbulkan kecemasan bagi keluarga korban. Mereka mendesak kepolisian untuk mengambil langkah tegas jika pemanggilan berikutnya kembali diabaikan.
Polisi Pastikan Semua Pihak Akan Diperiksa
Penyidik menangani perkara ini dengan dasar Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Polisi menegaskan seluruh pihak yang diduga terkait, termasuk Z dan R, akan diperiksa untuk memberikan keterangan.
“Kami hanya ingin keadilan. Kondisi cucu saya waktu itu sangat memprihatinkan,” ujar Alimudin.
(RBT/MAM)
← Kembali ke Daftar