Tekan Kriminalitas, Polres Sumenep Gagalkan Peredaran Puluhan Botol Miras di Tempat Hiburan
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 07 Sep 2026 12:00
FOTO: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep bergerak cepat memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dok. Istimewa
SUMENEP, KabarPemerintah.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep bergerak cepat memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Sebuah kafe di kawasan Sumenep digerebek petugas usai terbukti menyimpan puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Penertiban yang berlangsung pada Senin (7/9/2026) tersebut menyasar Cafe Lotus. Langkah tegas ini diambil demi mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang acap kali dipicu oleh pengaruh alkohol.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, korps bhayangkara berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai merek populer. Petugas mengangkut empat kardus minuman beralkohol yang masing-masing berisi 12 botol, mulai dari Bir Bintang, Alexis, Anggur Putih Cap Orang Tua, hingga Api Anggur Hijau. Akumulasi dari penyitaan di tempat hiburan malam tersebut mencatatkan total 48 botol miras yang langsung diamankan ke Mapolres sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mewakili Kapolres Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menegaskan, operasi penertiban semacam ini bakal terus digencarkan secara masif. Langkah preventif ini dinilai krusial untuk menekan angka kriminalitas di Sumenep.
"Pengawasan dan razia rutin akan terus kami jalankan. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal maupun barang terlarang lainnya yang berpotensi merusak kondusifitas wilayah," tegas Sjaiful.
Pihak kepolisian juga meminta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau tidak segan melaporkan ke aparat terdekat jika menemukan aktivitas peredaran barang haram di lingkungan sekitar demi menjaga kenyamanan bersama.
(RSH/YD)
← Kembali ke Daftar