Tarif PPh Final UMKM 2026 Masih Berlaku? Ini Penjelasan KP2KP Sinjai
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 14 May 2026 23:50
FOTO: Ilustrasi, Seorang pelaku UMKM mendatangi kantor pajak Dok. Kabarpemerintah.com
JAKARTA, KabarPemerintah.com - Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah memastikan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen masih dapat dimanfaatkan pada 2026 selama masa transisi aturan baru berlangsung.
Hal itu disampaikan Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, saat menerima konsultasi wajib pajak pelaku usaha toko eceran di Loket Helpdesk TPT KP2KP Sinjai.
Wajib pajak tersebut mengaku sempat bingung karena telah menggunakan tarif PPh Final UMKM sejak 2020 hingga 2025 dan khawatir harus langsung berpindah ke tarif umum pada tahun ini.
Namun, KP2KP Sinjai menjelaskan bahwa pemerintah masih menyiapkan rancangan aturan baru terkait perpanjangan masa berlaku tarif PPh Final UMKM hingga 2029.
“Untuk sementara waktu, wajib pajak masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM selama memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Hendrawan.
Tarif pajak final 0,5 persen tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan. Pemerintah juga disebut ingin menjaga daya tahan usaha kecil agar tetap berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak yang terlalu besar.
Selain memberikan edukasi terkait aturan pajak terbaru, petugas pajak juga membantu wajib pajak membuat kode billing untuk penyetoran PPh Final UMKM masa Mei 2026.
KP2KP Sinjai turut mengingatkan bahwa penyetoran PPh Final UMKM wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.
Dilansir dari Pajak.co.id, pemerintah memang tengah mempersiapkan sejumlah stimulus ekonomi nasional, termasuk perpanjangan insentif pajak UMKM sebagai langkah menjaga stabilitas sektor usaha kecil di Indonesia.
Dengan adanya kepastian sementara ini, pelaku UMKM diharapkan tetap fokus mengembangkan usaha sekaligus menjaga kepatuhan perpajakan secara tertib.
(RBT/MAM)
← Kembali ke Daftar