Tarif Listrik Hingga Akhir Oktober 2025 Tetap, Pelanggan Subsidi Aman
Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 27 Oct 2025 00:14
FOTO: Petugas PLN memperbaiki kilometer listrik Dok. KabarPemerintah.com
JAKARTA, KabarPemerintah.com – Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk periode 26–31 Oktober 2025. Dengan begitu, tarif bagi pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi masih berlaku sama seperti penetapan awal Oktober.
Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Namun, untuk periode Oktober–Desember 2025, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan meski mempertimbangkan faktor nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan harga batu bara.
Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap menggunakan tarif yang sama. Sementara 24 golongan pelanggan bersubsidi — termasuk rumah tangga miskin, UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan fasilitas sosial — juga tetap mendapatkan perlindungan tarif.
Rincian Tarif Listrik Utama:
Rumah Tangga Subsidi
• 450 VA: Rp415/kWh
• 900 VA: Rp605/kWh
Rumah Tangga Nonsubsidi
• 900 VA: Rp1.352/kWh
• 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
• 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
Bisnis & Industri
• Bisnis 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
• Industri >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
Pemerintah & PJU
• PJU: Rp1.699,53/kWh
Pelayanan Sosial
• 450 VA: Rp325/kWh
Keputusan ini memastikan tidak ada lonjakan biaya listrik dalam waktu dekat, terutama bagi pelanggan rumah tangga dan pelaku UMKM yang masih dalam pemulihan ekonomi.
(Kabar pemerintah.com/M.AM)
← Kembali ke Daftar