Soal Dugaan Penggelapan Kapal di Sumenep, Pengacara Sayyidah Sentil Keras Kuasa Hukum H. Abd. Kadir
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 25 Oct 2026 23:52
FOTO: Kuasa hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, S.H., melontarkan kritik keras terhadap argumentasi hukum Kurniadi, kuasa hukum H. Abd. Kadir. Dok. Istimewa
SUMENEP, KabarPemerintah.com — Polemik dugaan penggelapan kapal yang berkaitan dengan persoalan harta warisan di Kabupaten Sumenep kian memanas. Kuasa hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, S.H., melontarkan kritik keras terhadap argumentasi hukum Kurniadi, kuasa hukum H. Abd. Kadir, yang dinilai keliru dalam mempersoalkan hak waris kliennya.
Sulaisi menilai, anggapan bahwa Sayyidah kehilangan hak waris karena tidak ikut membayar utang almarhum serta nilai penjualan kapal yang disebut lebih rendah daripada jumlah utang tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
Ia meminta semua pihak yang menyampaikan pendapat hukum agar tidak membangun opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat, terlebih ketika perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Pernyataan kuasa hukum terlapor yang menyatakan hak waris Sayyidah atas kapal hilang dengan alasan tidak ikut membayar utang pewaris dan nilai objek kapal yang dijual jauh di bawah jumlah utang pewaris jelas merupakan pernyataan yang ngawur dan menyesatkan,” ujar Sulaisi dalam keterangan tertulisnya.
Sulaisi menegaskan, persoalan utang pewaris tidak serta-merta menghapus kedudukan seseorang sebagai ahli waris. Menurut dia, argumentasi mengenai hilangnya hak waris Sayyidah harus didasarkan pada ketentuan hukum waris yang berlaku, bukan semata-mata pada persoalan pembayaran utang.
Ia juga menyinggung Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai kelompok ahli waris yang berhak menerima warisan ketika seluruh kelompok ahli waris yang disebut dalam ketentuan tersebut ada.
Dalam penjelasannya, Sulaisi menyebut H. Abd. Kadir, yang merupakan saudara kandung almarhum Sulaiman, terhalang memperoleh warisan karena masih terdapat ahli waris yang lebih berhak, yakni anak-anak dan istri sah almarhum.
Dalam ilmu faraid, kondisi tersebut dikenal dengan istilah mahjub hirman, yakni terhalangnya seseorang secara keseluruhan untuk menerima bagian warisan karena keberadaan ahli waris tertentu.
“Dari mana dasar hukumnya hak waris seseorang bisa hilang hanya karena tidak membayar utang pewaris? Mau dibedah dari ilmu apa pun, ini jelas ngawur dan menyesatkan,” tegasnya.
Selain mempersoalkan argumentasi hak waris, Sulaisi turut menanggapi kritik kuasa hukum H. Abd. Kadir mengenai penentuan lokasi kejadian (locus delicti), waktu kejadian (tempus delicti), serta pencantuman pihak terlapor dalam laporan polisi.
Menurut Sulaisi, persoalan tersebut semestinya diuji melalui proses penyidikan. Ia menyebut perkara yang dilaporkan Sayyidah telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sehingga penyidik masih perlu mendalami peristiwa, mengumpulkan alat bukti, dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Ia menilai kritik yang disampaikan ketika proses penyidikan masih berjalan berisiko menghasilkan kesimpulan prematur. Sebab, rangkaian peristiwa dan konstruksi hukum perkara tersebut belum sepenuhnya terungkap.
“Laporan pelapor merupakan pintu masuk untuk memeriksa suatu peristiwa. Lokasi, waktu, dan peran masing-masing pihak perlu dikonfirmasi melalui proses penyidikan. Karena itu, jangan terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan sebelum seluruh fakta diperiksa,” kata Sulaisi.
Ia juga menegaskan, pencantuman nama seseorang sebagai terlapor tidak otomatis menjadikan orang tersebut sebagai tersangka. Penetapan status hukum harus mengikuti prosedur hukum acara pidana dan didukung alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Sulaisi menyebut perdebatan yang berkembang di ruang publik justru dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Ia menyoroti dugaan penjualan kapal yang disebut sebagai objek harta warisan sebelum persoalan pembagian warisan diselesaikan. Menurut dia, penyidik perlu mendalami siapa yang menjual kapal, bagaimana proses penjualannya, siapa yang menguasai hasil penjualan, serta bagaimana kedudukan masing-masing pihak terhadap objek tersebut.
Sulaisi berpandangan, apabila terdapat dugaan penguasaan atau penjualan harta yang menjadi hak pihak lain tanpa hak, aspek pidananya perlu diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Meski demikian, ada atau tidaknya tindak pidana penggelapan dalam perkara ini tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan.
Ia berharap penyidik menindaklanjuti seluruh keterangan dan bukti yang relevan, termasuk informasi yang telah berkembang di ruang publik, guna memperoleh gambaran perkara secara utuh.
Sulaisi kembali mengingatkan agar kuasa hukum H. Abd. Kadir menyampaikan pandangan hukum secara proporsional dan tidak menggiring masyarakat pada kesimpulan yang belum teruji. Ia menilai persoalan penjualan harta warisan sebelum pembagian harus dilihat dari status kepemilikan objek, kewenangan pihak yang menjual, persetujuan pihak-pihak yang berhak, serta unsur pidana yang harus dibuktikan.
“Kuasa hukum terlapor seharusnya memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat. Perbuatan menjual harta warisan sebelum dibagi tanpa persetujuan ahli waris lainnya harus dilihat dari aspek hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa dijelaskan secara terang justru dibuat rumit,” pungkas Sulaisi.
(MAM/RED)
← Kembali ke Daftar