Logo Kabarpemerintah
Redaksi KabarPemerintah.com, Seputar Fakta Pemerintahan, merupakan platform pemberitaan yang menekankan pada misi good goverment menuju Indonesia emas 2045

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Publik Pertanyakan Masa Depan Politiknya

Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 20 Aug 2025 06:11

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Publik Pertanyakan Masa Depan Politiknya

FOTO: Setya Novanto, terpidana kasus korupsi E-KTP dinyatakan bebas bersyarat(dok.merdeka.com)

JAKARTA - KabarPemerintah.com , Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 17 Agustus 2025. Kebebasan pria yang akrab disapa Setnov ini sontak memicu gelombang reaksi publik, mengingat namanya lekat dengan kasus korupsi mega proyek KTP elektronik (e-KTP) yang sempat mengguncang panggung politik nasional.

Meski kini berada di luar jeruji, status hukum Setya Novanto belum sepenuhnya lepas. Ia tetap diwajibkan mematuhi aturan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Jika terbukti melanggar, maka kebebasan bersyarat itu bisa dicabut sewaktu-waktu, dan ia kembali harus menjalani sisa hukumannya di penjara.

Jejak Kasus e-KTP

Setya Novanto pernah menjadi salah satu politisi paling berpengaruh di Indonesia. Sebagai Ketua DPR sekaligus kader senior Partai Golkar, karier politiknya terhenti setelah terjerat kasus korupsi proyek e-KTP dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda miliaran rupiah, serta pencabutan hak politik kepada Setnov. Sejak saat itu, ia mendekam di Lapas Sukamiskin, meski publik kerap menyoroti isu seputar fasilitas dan kelonggaran yang ia nikmati di balik jeruji besi.

Status Bebas Bersyarat

Kebebasan Setnov bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Ia berhak mendapat status bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya ditambah pengurangan hukuman (remisi) sekitar 28 bulan lebih.

Kendati demikian, ia tetap berada dalam pengawasan hingga 2029. Selama periode tersebut, ia diwajibkan melapor secara berkala, dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin, serta tidak boleh melakukan tindak pidana baru.

Pro-Kontra di Publik

Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto sudah sesuai prosedur hukum. Namun, sejumlah pihak menilai langkah tersebut menampar rasa keadilan publik.

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, mengingatkan bahwa status bebas bersyarat seharusnya dijalani dengan penuh tanggung jawab. “Ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan ujian moral yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Di sisi lain, aktivis antikorupsi khawatir kebebasan Setnov dapat membuka jalan baginya untuk kembali memengaruhi dinamika politik nasional, meski secara resmi hak politiknya masih dicabut hingga 2029.

Masa Depan Politik

Pertanyaan besar kini menggantung: apakah Setya Novanto akan kembali meramaikan panggung politik setelah benar-benar bebas murni pada 2029, atau memilih menepi dari hiruk-pikuk kekuasaan?

Partai Golkar sendiri memberi sinyal bahwa pintu bagi Setnov tidak sepenuhnya tertutup. Namun, publik tampaknya masih menyimpan memori pahit dari kasus e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Untuk sementara, langkah Setya Novanto masih dalam sorotan. Setiap tindakannya akan terus diawasi, bukan hanya oleh aparat hukum, tetapi juga oleh mata kritis masyarakat yang tak ingin tragedi korupsi serupa terulang.

(AMR/YD) 

← Kembali ke Daftar