Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) konsisten per 9 Juni sempat naik sekitar 4,8% ke level 5.599 dan bergerak di rentang 5.318–5.628.

Seluruh Warga Binaan Bakal Masuk JKN, Pemerintah Pastikan Akses Kesehatan di Lapas dan Rutan

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 11 Jun 2026 08:19

Seluruh Warga Binaan Bakal Masuk JKN, Pemerintah Pastikan Akses Kesehatan di Lapas dan Rutan

FOTO: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto. Dok. Ditjenpas

JAKARTA, KabarPemerintah.com - Pemerintah mengambil langkah baru untuk memperkuat perlindungan kesehatan bagi tahanan dan warga binaan di seluruh Indonesia. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, setiap tahanan dan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) diwajibkan terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kesepakatan tersebut ditandatangani Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan hak layanan kesehatan tetap diperoleh oleh setiap warga binaan selama menjalani masa penahanan maupun pembinaan.

Agus Andrianto menjelaskan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan kepesertaan JKN bagi seluruh tahanan dan warga binaan. Selain melakukan pendataan secara berkala, kementerian juga bertanggung jawab menyediakan layanan kesehatan, mengelola data warga binaan, hingga memastikan akses terhadap layanan rujukan medis apabila diperlukan.

Menurut Agus, kebijakan tersebut bertujuan agar pelayanan kesehatan dasar maupun lanjutan dapat dijangkau secara lebih mudah dan merata oleh seluruh penghuni lembaga pemasyarakatan.

"Program ini dirancang untuk menjamin akses layanan kesehatan yang berkualitas, baik di tingkat dasar maupun rujukan. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mendukung pelaksanaannya melalui alokasi anggaran serta evaluasi berkala terhadap kinerja pelayanan," ujarnya, Rabu (10/6).

Pelaksanaan layanan kesehatan akan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar di berbagai daerah. Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap kebutuhan kesehatan warga binaan dapat ditangani lebih cepat dan terkoordinasi.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 91/HUK/2026 yang mengatur penetapan peringkat kesejahteraan keluarga sebagai dasar penyaluran bantuan sosial dan program kesejahteraan sosial.

Menariknya, penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dari kalangan tahanan dan warga binaan tidak harus berasal dari kelompok masyarakat pada desil 1 sampai desil 5 seperti ketentuan umum bantuan sosial. Artinya, mereka tetap dapat memperoleh bantuan iuran meskipun berada di luar kategori keluarga miskin dan rentan.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap narapidana kasus korupsi serta pelaku tindak pidana narkotika yang dijatuhi hukuman penjara 10 tahun atau lebih, pidana seumur hidup, maupun pidana mati. Kelompok tersebut tidak termasuk dalam cakupan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan melalui skema ini.

Pemerintah menilai langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem perlindungan sosial sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden RI. Di sisi lain, kebijakan ini juga masuk dalam prioritas Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026.

Dengan adanya aturan baru ini, ribuan tahanan dan warga binaan di seluruh Indonesia diharapkan dapat memperoleh kepastian akses layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan JKN. Pemerintah pun berharap kualitas pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan semakin meningkat dan mampu mendukung proses pembinaan yang lebih manusiawi.

(RBT/YD)

← Kembali ke Daftar