Sekda Sumenep Buka Suara soal Mangkir di Rapat KUA-PPAS, Akui Ada Agenda Bersamaan: Kami Sudah Kirim Perwakilan
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 22 Jul 2026 03:18
FOTO: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputro. Dok. Istimewa
SUMENEP, KabarPemerintah.com – Polemik ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputro, dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 akhirnya mendapat penjelasan dari pihak eksekutif.
Setelah mendapat sorotan tajam dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep hingga berujung pada penundaan pembahasan, Agus menegaskan ketidakhadirannya bukan karena mengabaikan forum, melainkan karena harus menghadiri agenda kedinasan lain yang waktunya bersamaan.
"Kami mengambil hikmah dari kritik yang disampaikan. Kebetulan saat itu ada tugas kedinasan lain yang juga harus kami hadiri. Ini menjadi evaluasi bagi kami ke depan," ujar Agus Dwi Saputro saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (21/7/2026).
Menurut Agus, pemerintah daerah tetap berupaya memastikan pembahasan berjalan dengan mengirimkan pejabat yang diberi kewenangan untuk mewakili Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia menjelaskan, perwakilan tersebut telah datang ke lokasi rapat dan menyampaikan maksud kehadirannya kepada pimpinan sidang.
"Bukan berarti kami sama sekali tidak hadir. Kami sudah mengirimkan perwakilan. Kritik ini menjadi masukan yang baik agar koordinasi dan pengaturan waktu bisa lebih kami tingkatkan," katanya.
Sebelumnya, rapat gabungan Banggar DPRD bersama TAPD yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/7/2026) gagal dilaksanakan sesuai agenda karena Ketua TAPD, yakni Sekda, tidak hadir. Padahal, jadwal pembahasan telah disepakati bersama dan undangan resmi telah disampaikan jauh hari sebelumnya.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, saat membuka rapat menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kehadiran seorang pejabat, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap lembaga legislatif sebagai representasi masyarakat.
"Ini bukan sekadar hadir atau tidak hadir. Yang kami jaga adalah komitmen dan penghormatan terhadap institusi DPRD. Agenda ini telah disepakati bersama sehingga semestinya menjadi prioritas," tegas Zainal.
Insiden tersebut menjadi kali kedua pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 mengalami hambatan. Pada rapat sebelumnya, jadwal yang semula ditetapkan pukul 13.00 WIB baru dapat dimulai sekitar pukul 17.00 WIB karena keterlambatan dari pihak eksekutif.
Atas kondisi itu, Banggar DPRD memutuskan menunda sementara seluruh rangkaian pembahasan hingga ada kepastian kehadiran langsung pimpinan TAPD. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga efektivitas pembahasan sekaligus menghormati mekanisme penyusunan anggaran daerah.
Menanggapi sikap DPRD, Agus mengaku memahami kritik yang disampaikan legislatif sebagai bagian dari fungsi pengawasan dalam sistem pemerintahan. Ia memastikan evaluasi akan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Kami menerima kritik ini dengan terbuka. Ke depan tentu akan menjadi perhatian kami agar koordinasi dan manajemen waktu semakin baik sehingga proses pembahasan anggaran bisa berjalan lancar," pungkasnya.
Hingga kini, DPRD Sumenep masih menunggu kepastian jadwal lanjutan pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 setelah sebelumnya diputuskan untuk ditunda. Pemerintah daerah dan legislatif diharapkan segera menyelaraskan agenda agar pembahasan anggaran dapat kembali berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
(RSH/MAM)
← Kembali ke Daftar