Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup terkoreksi 0,69% ke level 6.365,37 pada perdagangan Senin (10/8). Sempat menyentuh level tertinggi di 6.462,74, pergerakan indeks hari ini (11/8) diproyeksikan masih dibayangi koreksi terbatas dengan area support di kisaran 6.300.

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu 0,50 Gram Disita

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 22 Oct 2026 16:00

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu 0,50 Gram Disita

FOTO: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua pria terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Desa Lenteng Timur, kabupaten Sumenep. Dok. Humas Polresta Sumenep

SUMENEP, KabarPemerintah.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua pria berinisial MA (39) dan AFH (27) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di teras rumah warga di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua poket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram. Total barang yang diduga narkotika itu mencapai sekitar 0,50 gram.

Berdasarkan hasil penggeledahan, satu poket diduga sabu ditemukan di saku kanan celana jeans yang dikenakan MA. Sementara satu poket lainnya ditemukan terbungkus tisu putih di atas kursi ruang tamu rumah tersebut.

Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang-barang itu meliputi bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, serta celana jeans yang dikenakan salah satu terlapor.

Polisi turut menyita satu unit telepon genggam milik AFH untuk kepentingan penyidikan.

Dari keterangan awal yang diperoleh dalam penanganan perkara, sabu tersebut disebut berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan AFH melalui perantara MA. Namun, penyidik masih mendalami keterangan tersebut guna memastikan peran masing-masing terlapor sekaligus menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika itu.

Setelah diamankan, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga mendalami penerapan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai hasil penyidikan dan pembuktian.

Sejumlah tahapan masih akan dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi dan terlapor, pelengkapan administrasi penyidikan, hingga pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungannya. Polisi juga akan melaksanakan gelar perkara dan langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep.

(RSH/MAM)

← Kembali ke Daftar