Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 18 Sep 2026 01:16
FOTO: Ilustrasi: Seorang pria dengan mengendarai sepeda motor menghampiri korban. Pria tersebut diduga melakukan tindakan seksual. Dok. Istimewa
SUMENEP, KabarPemerintah.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah rumah kost di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BG (33), warga Kabupaten Sumenep. Pria tersebut diamankan saat sedang bekerja untuk menjalani proses pemeriksaan terkait perkara yang dilaporkan ke polisi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang dibuat pada 10 September 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 08.10 WIB. Saat itu, korban disebut sedang berada di halaman rumah kost di wilayah Desa Gung-Gung.
Tak lama berselang, seorang pria datang dengan mengendarai sepeda motor dan menghampiri korban. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pria tersebut diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban.
Kejadian itu berlangsung dalam waktu singkat. Polisi menyebut aktivitas di sekitar lokasi turut terekam kamera pengawas atau CCTV sehingga rekaman tersebut menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan.
Merasa menjadi korban, perempuan tersebut kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Sumenep.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya sepeda motor Honda Vario Techno warna putih bernomor polisi M 2939 TD yang ditemukan di rumah BG.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan masker, helm warna putih, jaket jeans warna biru, baju warna merah, dan celana warna hitam.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 414 huruf b KUHP yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kepolisian juga memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
(RSH/YD)
← Kembali ke Daftar