Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 51,35 poin atau 0,95 persen ke level 5.439,26. Sepanjang sepekan, IHSG menguat 4,90 persen pada perdagangan Jumat, 23 Oktober 2026.

Saling Sanggah soal Dugaan Penggelapan Kapal di Sumenep, Kuasa Hukum Sayyidah dan H. Abd Kadir Adu Argumen

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 27 Oct 2026 05:44

Saling Sanggah soal Dugaan Penggelapan Kapal di Sumenep, Kuasa Hukum Sayyidah dan H. Abd Kadir Adu Argumen

FOTO: Kurniadi, S.H. (kuasa hukum H. Abd. Kadir), Ayyub (anak sulung almarhum Sulaiman), dan Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I. (kuasa hukum Sayyidah), dalam polemik dugaan penggelapan kapal milik almarhum Sulaiman di Kabupaten Sumenep. Dok. Istimewa

SUMENEP, KabarPemerintah.com – Polemik dugaan penggelapan kapal milik almarhum Sulaiman terus bergulir. Kuasa hukum Sayyidah, mantan istri almarhum Sulaiman, Sulaisi Abdurrazak, dan kuasa hukum H. Abd Kadir selaku terlapor, Kurniadi, saling menyampaikan sanggahan terkait penjualan kapal, persoalan utang pewaris, hingga posisi hukum pihak yang dilaporkan. Perkara tersebut bermula dari laporan Sayyidah yang tercatat dengan nomor LP/B/299/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam perkembangannya, Sulaisi selaku kuasa hukum pelapor menyoroti posisi H. Abd Kadir, yang merupakan saudara kandung almarhum Sulaiman. Ia menjelaskan bahwa dalam perkara waris, keberadaan ahli waris lain yang lebih berhak, seperti anak-anak dan istri almarhum, dapat memengaruhi hak saudara kandung pewaris untuk memperoleh bagian warisan.

Menurut Sulaisi, kondisi tersebut dikenal dalam ilmu faraid sebagai mahjub hirman, yakni terhalangnya seseorang secara keseluruhan dari hak menerima warisan karena keberadaan ahli waris tertentu. Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut bergantung pada susunan ahli waris dan keadaan konkret perkara.

Sulaisi menilai persoalan utang almarhum tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan hak waris seseorang hilang. Ia menegaskan, persoalan utang dan hak waris harus dilihat berdasarkan dasar hukum yang jelas.

“Dari mana dasar hukumnya hak waris seseorang bisa hilang hanya karena tidak membayar utang pewaris? Mau dibedah dari ilmu apa pun, ini jelas ngawur dan menyesatkan,” tegasnya.

Kurniadi sebagai kuasa hukum terlapor H. Abd Kadir membantah bahwa tanggungan Almarhum harus diselesaikan terlebih dahulu , Kurniadi juga membantah dugaan penggelapan kapal yang menyeret kliennya. Ia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian sebesar Rp1,5 miliar yang disebut dalam polemik tersebut. Menurutnya, penjualan kapal dilakukan secara terbuka oleh anak kandung almarhum, yakni Ayyub, bukan oleh H. Abd Kadir.

“Dari mana kuasa hukum Sayyidah memperoleh angka Rp1,5 miliar? Itu kesimpulan yang sama sekali tidak berdasar. Penjualan kapal tidak ada yang ditutup-tutupi dan dilakukan secara transparan oleh anak kandung almarhum, bukan oleh H. Abd Kadir,” ujar Kurniadi.

Ia menjelaskan, H. Abd Kadir hanya berperan sebagai penasihat keluarga yang dilibatkan untuk membantu mencari jalan keluar atas utang almarhum Sulaiman. Kurniadi menyebut total utang almarhum mencapai sekitar Rp1,16 miliar, sementara kapal yang dipersoalkan hanya terjual Rp350 juta. Dengan demikian, menurutnya, hasil penjualan tersebut belum mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban almarhum.

Keterangan Kurniadi itu sejalan dengan penjelasan Ayyub, anak sulung almarhum Sulaiman, yang mengaku mengetahui bahwa pamannya, H. Abd Kadir, telah dipanggil polisi terkait laporan dugaan penggelapan kapal milik ayahnya. Ayyub pun merasa perlu menyampaikan penjelasan mengenai proses penjualan kapal yang dilakukannya.

Ayyub membenarkan bahwa dirinya merupakan pihak yang menjual kapal tersebut. Ia mengatakan sengaja melibatkan H. Abd Kadir dalam pembahasan keluarga karena pamannya merupakan orang yang dituakan dan diharapkan dapat membantu mencari solusi untuk menyelesaikan utang almarhum.

“Saya sengaja melibatkan paman karena ia orang tertua di keluarga mendiang ayah. Jadi, saya melibatkan paman (H. Abd Kadir) untuk mencari solusi agar utang almarhum Sulaiman bisa terselesaikan,” ujar Ayyub.

Lebih lanjut, Ayyub menyatakan bahwa keterlibatan pamannya dalam pembahasan tersebut tidak berarti H. Abd Kadir menjadi pihak yang melakukan penjualan kapal. Ia juga menegaskan bahwa uang hasil penjualan tidak diterima langsung oleh pamannya, melainkan diserahkan kepada Sugianto, yang juga merupakan pamannya, untuk keperluan pembayaran utang almarhum.

Penjelasan Ayyub tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam polemik antara kedua belah pihak. Kurniadi menyatakan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, Ayyub tidak memegang langsung uang hasil penjualan kapal karena dana tersebut diarahkan untuk membayar utang kepada toko berdasarkan nota kewajiban almarhum.

Menurut Kurniadi, saat transaksi dan penyerahan uang berlangsung, Ayyub sedang bekerja dan berkomunikasi melalui telepon. Ia menyebut uang tersebut kemudian diarahkan untuk diserahkan kepada pihak toko sebagai pembayaran utang. Atas dasar itu, ia kembali mempertanyakan alasan H. Abd Kadir dikaitkan dengan dugaan penggelapan kapal.

“Diberikanlah uang itu kepada toko. Faktanya, yang menjual adalah Ayyub, bukan H. Abd Kadir. Kalau H. Kadir munculnya dari mana? Ini aneh dan misteri,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor Sulaisi Abdurrazak meminta agar pengakuan Ayyub yang beredar di sejumlah media dipahami secara utuh dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan. Sebagaimana dilansir detikpost.id pada 27 Oktober 2026 dalam pemberitaan berjudul “Jangan Panik, Kuasa Hukum Pelapor Tanggapi Pernyataan Ayub, Haji Kadir Masih Terlapor”, Sulaisi menegaskan bahwa laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana yang masih harus ditelusuri aparat penegak hukum.

Menurut Sulaisi, nama H. Abd Kadir muncul dalam laporan karena yang bersangkutan merupakan pihak yang dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam persoalan kapal tersebut. Namun, ia juga menegaskan bahwa status terlapor tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka.

“Ini kan proses penyidikan sedang berjalan, belum ada tersangka,” ujar Sulaisi.

Ia turut mempertanyakan penggunaan istilah tuduhan dalam polemik yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, pelaporan atas dugaan tindak pidana harus dibedakan dari kesimpulan bahwa seseorang benar-benar melakukan tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana, kata dia, tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

“Yang menuduh Haji Kadir itu menggelapkan siapa? Laporan itu memang melaporkan dugaan, terlapornya Haji Kadir. Itu baru dugaan, belum sangkaan,” katanya.

Sulaisi menegaskan, masyarakat perlu membedakan status terlapor dengan tersangka. Ia meminta semua pihak menunggu proses penanganan perkara dan tidak mendahului kesimpulan aparat penegak hukum hanya berdasarkan pernyataan yang beredar di media sosial.

“Kalau dia hanya sebagai terlapor, silakan ditunggu hasil kerja aparat penegak hukum. Setelah lidik itu naik sidik, tinggal kita menunggu tersangkanya siapa,” tuturnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kurniadi membantah anggapan bahwa pihaknya menyampaikan keterangan ke media karena panik. Ia mengatakan, langkah tersebut justru dilakukan untuk memberikan penjelasan dari sisi terlapor agar pemberitaan mengenai perkara itu tidak hanya didominasi oleh pernyataan kuasa hukum pelapor.

“Ini untuk membuat terang fakta, agar supaya di media itu pengacara pelapor yang begitu dominan. Pengacara terlapor itu selalu berbicara di media seolah-olah di pihaknya merupakan fakta tunggal, menutup fakta lain,” ujar Kurniadi, Selasa (27/10/2026).

Kurniadi menilai, penjelasan mengenai pihak yang menjual kapal, aliran uang hasil penjualan, dan tujuan penggunaan dana perlu disampaikan secara berimbang. Menurutnya, keterangan tersebut penting agar publik tidak langsung menarik kesimpulan mengenai keterlibatan H. Abd Kadir sebelum seluruh fakta diperiksa.

Tak hanya menyampaikan sanggahan, Kurniadi juga mengaku tengah berupaya mengumpulkan bukti untuk menelusuri dugaan adanya rekayasa fakta dan bukti dalam perkara tersebut. Ia menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap Sayyidah dan Mario terkait laporan yang menyeret kliennya.

“Dari awal kami menduga ada rekayasa fakta dan rekayasa bukti,” tuturnya.

Kurniadi juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti yang ditemukan. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan tidak menunjukkan keterlibatan pihak yang dilaporkan, perkara harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengembangan itu tidak akan pernah ada. Penyidikan itu sesuai SOP. Jika tidak terbukti, maka tidak akan ada tersangka. Kalau ternyata bukan terlapor yang melakukan, dapat dipastikan tertutup,” pungkasnya.

(MAM/RED)

← Kembali ke Daftar