Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) konsisten per 9 Juni sempat naik sekitar 4,8% ke level 5.599 dan bergerak di rentang 5.318–5.628.

Roy Suryo Tiba di Kejaksaan, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Masuki Babak Baru

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 22 Jun 2026 04:27

Roy Suryo Tiba di Kejaksaan, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Masuki Babak Baru

FOTO: Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pelimpahan tahap II, Senin (22/6/2026). Keduanya sempat menyapa pendukung dan awak media. Dok. Istimewa

JAKARTA, KabarPemerintah.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), untuk menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Kehadirannya menandai babak baru dalam penanganan perkara yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik.

Roy Suryo datang bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap. Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan sebagai bagian dari proses menuju persidangan.

Sejumlah awak media telah menunggu sejak pagi di sekitar lokasi. Saat tiba, Roy Suryo terlihat tenang dan sempat menyapa wartawan yang meliput jalannya proses pelimpahan perkara. Kehadirannya langsung menarik perhatian karena kasus yang menjeratnya terus menjadi sorotan masyarakat.

Pelimpahan tahap II merupakan prosedur penting dalam proses penegakan hukum. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi berbagai kebutuhan administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang menjadi polemik di ruang publik. Proses hukum terhadap keduanya telah berjalan selama beberapa bulan hingga akhirnya memasuki tahap penuntutan.

Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kejaksaan akan melakukan penelitian lanjutan terhadap berkas dan barang bukti yang telah diterima sebelum menentukan langkah berikutnya.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum kini memasuki fase yang lebih menentukan. Publik menanti perkembangan selanjutnya, termasuk jadwal sidang perdana yang akan ditetapkan pengadilan dalam waktu mendatang.

Perkara tersebut diperkirakan masih akan menyita perhatian masyarakat karena melibatkan tokoh yang cukup dikenal publik. Seluruh pihak kini menunggu proses persidangan untuk menguji berbagai fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

(RMN/YD)

← Kembali ke Daftar