Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Perdana Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Tegaskan Tak Pernah Edit Dokumen
Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 13 Nov 2025 18:41
FOTO: Roy Suryo bersama kuasa hukum saat diwawancarai awak media
JAKARTA, KabarPemerintah.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama dua rekannya, Dr. Rismon dan Dr. Tifa Fauziah, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11) pagi. Ketiganya hadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Roy dan dua koleganya tiba di Mapolda Metro Jaya sambil membawa sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti pendukung. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Roy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memanipulasi dokumen apapun.
“Demi Allah, kami tidak pernah mengedit ijazah Presiden Jokowi. Kami hanya meneliti dokumen yang diunggah publik oleh seorang kader partai di media sosial,” ujar Roy kepada awak media.
Roy juga menyinggung dugaan kriminalisasi terhadap dirinya setelah pulang dari Sydney, Australia. Ia mengklaim baru saja menelusuri sekolah yang disebut-sebut tempat putra Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menempuh pendidikan.
“Kami sudah tahu akan dikriminalisasi. Kami sedang menyiapkan buku kedua berjudul Gibran Black Paper, dan sejak itu kami mulai mendapat tekanan,” katanya.
Sementara itu, Sekjen Peradi Bersatu, AD Darmawan, sebelumnya meminta penyidik agar menahan Roy Suryo CS selama pemeriksaan. Ia juga mendesak agar penyidik menyita seluruh alat bukti digital, termasuk buku Jokowi White Paper yang diduga menjadi sumber penyebaran isu palsu.
Namun, kuasa hukum Roy, Kozenuddin, yakin kliennya tidak akan ditahan. Ia menilai kasus ini serupa dengan perkara Silvester Matutina yang juga dijerat pasal yang sama tanpa penahanan.
“Pasal yang digunakan sama, yakni 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah. Dalam kasus Silvester, tidak ada penahanan. Prinsipnya, negara kita masih menjunjung asas keadilan,” ujar Kozenuddin.
Roy dan dua rekannya dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 35 dan 51 Undang-Undang ITE tentang manipulasi dokumen elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Meski begitu, sejumlah pakar hukum menilai pembuktian pasal 311 KUHP tentang fitnah akan menjadi kunci utama dalam proses hukum.
(KabarPemerintah.com/M.AM)
← Kembali ke Daftar