Rombong Jagung Rebus Dibobol, Gas LPG hingga Sound System Raib, Pelaku Ditangkap Polisi
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 03 Sep 2026 04:19
FOTO: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus pencurian yang menyasar sebuah rombong penjual jagung rebus di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Dok. Istimewa
SUMENEP, KabarPemerintah.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus pencurian yang menyasar sebuah rombong penjual jagung rebus di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial MF (35), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi.
MF diamankan anggota Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di sekitar Jalan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah rombong yang berada di sebelah timur Swalayan NU, Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sumenep.
Peristiwa tersebut diketahui korban, Yanto Hariadi (22), ketika datang ke tempatnya bekerja sebagai penjual jagung rebus. Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu penyimpanan barang pada rombong yang sebelumnya terkunci sudah dalam kondisi terbuka.
Korban kemudian melakukan pengecekan dan mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang yang raib terdiri dari satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system dan satu lampu.
Selain kehilangan barang, korban juga menemukan bagian rombong mengalami kerusakan.
Yanto bersama pamannya kemudian berusaha mencari petunjuk dengan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan sarung turun dari sebuah mobil berwarna hitam.
Pria tersebut diduga mengambil sejumlah barang dari dalam rombong dan kemudian membawanya ke mobil.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada polisi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/293/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 2 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan informasi hingga berhasil mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Petugas kemudian bergerak menuju Pamekasan dan menangkap MF pada Kamis dini hari. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Sumenep bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melancarkan aksinya ketika pemilik rombong tidak berada di lokasi. MF diduga membuka pintu penyimpanan bagian bawah rombong, kemudian mengambil tabung LPG 3 kilogram, sound system dan lampu.
Barang-barang tersebut diduga kemudian dinaikkan ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil pencurian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tabung LPG 3 kilogram, satu unit sound system warna hitam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kemeja warna dongker bermotif daun warna merah dan putih serta satu sarung warna cokelat bercorak.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa lampu serta kendaraan yang diduga digunakan tersangka untuk membawa barang hasil pencurian.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha dan barang berharga. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.
(RSH/MAM)
← Kembali ke Daftar