Ratusan WNA Diduga Terlibat Sindikat Online Scam di Batam, Aparat Sita Ratusan Perangkat Elektronik
Ditulis oleh herman - 09 May 2026 07:45
FOTO: 210 WNA diamankan dalam operasi pengawasan orang asing
BATAM, KabarPemerintah.com – Aparat gabungan berhasil membongkar dugaan praktik penipuan investasi daring atau online scam trading yang diduga dijalankan oleh ratusan warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sebanyak 210 WNA diamankan dalam operasi pengawasan orang asing yang digelar di kawasan apartemen Lubuk Baja.
Operasi tersebut merupakan hasil sinergi Direktorat Jenderal Imigrasi bersama aparat kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya dalam mengungkap dugaan tindak pidana siber lintas negara.
Dari total WNA yang diamankan, terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian untuk menjalankan aktivitas penipuan investasi online yang menyasar korban di kawasan Eropa dan Vietnam.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan siber tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, hingga 198 paspor.
Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safruddin, menegaskan pihaknya mendukung penuh penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana transnasional di wilayah Kepri.
“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” ujar Kapolda, Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, sindikat tersebut diduga menjalankan sejumlah modus penipuan digital. Mulai dari menawarkan investasi fiktif dengan janji keuntungan besar, menjalankan modus love scamming untuk memanipulasi korban secara emosional, hingga memfasilitasi aktivitas judi online.
Tak hanya itu, para pelaku juga diduga membuat situs dan tautan palsu untuk mencuri data pribadi maupun akses akun korban melalui metode phishing e-commerce. Setelah korban percaya, mereka diarahkan melakukan transfer dana atau investasi pada platform palsu yang telah disiapkan jaringan tersebut.
Kapolda menyebut seluruh WNA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Imigrasi. Jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana umum maupun kejahatan siber, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi mencurigakan di media sosial dan platform digital.
Ia meminta masyarakat memastikan legalitas platform investasi sebelum menanamkan modal serta tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.
“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan layanan Polri Super Apps,” katanya.
Melalui pengungkapan kasus ini, aparat menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber lintas negara yang dinilai semakin kompleks dan merugikan banyak pihak. Operasi tersebut juga menjadi peringatan bahwa wilayah Indonesia masih menjadi target jaringan kejahatan internasional berbasis digital.
(RBT/YD)
← Kembali ke Daftar