Purbaya Buka Suara Soal Pajak Baru, Pemerintah Tunggu Ekonomi RI Tembus 6 Persen
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 11 May 2026 23:39
FOTO: Kementrian Keuangan Purbaya Yudi Sadewa Dok. Kemenkeu Biro KLI/Zalfa' Dzulhaq
JAKARTA, KabarPemerintah.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah belum akan menerapkan kebijakan pajak baru selama pertumbuhan ekonomi nasional belum stabil di level 6 persen. Pernyataan itu disampaikan menyusul capaian ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 yang tumbuh 5,61 persen.
Menurut Purbaya, pemerintah masih fokus menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi sebelum mengambil langkah tambahan di sektor perpajakan. Ia menilai angka pertumbuhan saat ini memang cukup baik, namun belum memenuhi target ideal pemerintah.
“Kalau dua kuartal berturut-turut sudah di atas 6 persen, baru kita pertimbangkan pajak-pajak lain,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 masih belum mampu menembus angka 6 persen. Meski begitu, pemerintah tetap berupaya mendorong pertumbuhan agar semakin mendekati target tersebut melalui berbagai kebijakan ekonomi dan fiskal.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru mengeluarkan kebijakan yang berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat maupun aktivitas usaha. Karena itu, stabilitas pertumbuhan ekonomi menjadi pertimbangan utama sebelum aturan pajak baru diterapkan.
Salah satu kebijakan yang masih ditunda adalah rencana penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang dari para merchant di marketplace. Pemerintah disebut masih menunggu perkembangan ekonomi kuartal II sebelum kebijakan itu dijalankan.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata untuk menambah penerimaan negara, melainkan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan offline. Purbaya mengaku banyak menerima keluhan dari pedagang pasar terkait membanjirnya produk murah impor yang dijual lewat platform digital.
Ia menyebut para pedagang offline merasa kesulitan bersaing karena adanya perbedaan perlakuan pajak. Karena itu, pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih seimbang agar pelaku usaha konvensional tetap mampu bertahan di tengah pesatnya perdagangan digital.
Meski demikian, Purbaya memastikan pemerintah akan tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan. Kebijakan pajak baru, termasuk untuk sektor perdagangan online, baru akan diterapkan ketika kondisi pertumbuhan ekonomi nasional dinilai cukup kuat dan stabil.
(MAM/YD)
← Kembali ke Daftar