Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup terkoreksi 0,69% ke level 6.365,37 pada perdagangan Senin (10/8). Sempat menyentuh level tertinggi di 6.462,74, pergerakan indeks hari ini (11/8) diproyeksikan masih dibayangi koreksi terbatas dengan area support di kisaran 6.300.

Pria 28 Tahun di Kangean Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Perkosaan

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 01 Sep 2026 23:57

Pria 28 Tahun di Kangean Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Perkosaan

FOTO: Pakaian korban menjadi barang bukti Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep. Dok. Istimewa

SUMENEP, KabarPemerintah.com – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengamankan seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Ia diamankan terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan yang dilaporkan terjadi di wilayah tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dengan Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada 30 Agustus 2026.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (29/8/2026), sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Arjasa. Berdasarkan pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam atau mengembalikan colokan listrik.

Namun, saat berada di dalam kamar, AM diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.

Setelah kejadian, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Dengan didampingi keluarga, korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kangean.

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan, petugas akhirnya mengamankan AM di rumahnya pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan, di antaranya pakaian milik korban serta dokumen pendukung lainnya. Polisi juga telah memperoleh hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi masih mendalami keterangan korban, saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Maliyanto.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polresta Sumenep memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memberikan perlindungan kepada korban dan menjaga kerahasiaan identitasnya. Polisi juga menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku.

(RSH/MAM)

← Kembali ke Daftar