Logo Kabarpemerintah
Redaksi KabarPemerintah.com, Seputar Fakta Pemerintahan, merupakan platform pemberitaan yang menekankan pada misi good goverment menuju Indonesia emas 2045

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Jaksa Lanjutkan Kasus Chromebook

Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 15 Oct 2025 23:32

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Jaksa Lanjutkan Kasus Chromebook

FOTO: Pembacaan Putusan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim dok. Antara News

Jakarta, KabarPemerintah.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Dengan putusan ini, status tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook tetap sah secara hukum.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyebut Kejaksaan Agung telah memenuhi syarat formil dan materil dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. “Penyidik telah memiliki empat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Maka penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum,” ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/10).

Hakim juga menolak dalil kuasa hukum Nadiem yang menuding Kejagung melanggar prosedur karena belum memeriksa kliennya sebelum penetapan tersangka. Menurut majelis, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Nadiem Hormati Putusan, Siap Jalani Proses Hukum

Usai sidang, Nadiem tampil tenang. Kepada wartawan, ia menyatakan menghormati putusan pengadilan dan siap menjalani proses hukum berikutnya.
“Saya menerima hasil praperadilan ini dan akan mengikuti semua proses sesuai hukum yang berlaku. Mohon doa agar semuanya berjalan lancar dan transparan,” ujarnya singkat.

Tak lama setelah putusan, Nadiem dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Dukungan Keluarga

Di sisi lain, keluarga menyampaikan kekecewaan atas hasil praperadilan. Istri Nadiem, Franka Franklin, menyebut keputusan itu berat namun tetap harus dihormati.
“Sedih dan kecewa tentu ada, tapi kami percaya Nadiem menjalankan tugasnya dengan niat baik untuk pendidikan. Kami akan terus mendukungnya,” kata Franka.

Orang tua Nadiem juga berharap agar publik tidak tergesa-gesa menghakimi dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Langkah Selanjutnya

Dengan ditolaknya praperadilan, Kejaksaan Agung kini punya dasar kuat melanjutkan penyidikan kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa akan memanggil sejumlah saksi tambahan dan memperdalam aliran dana proyek tersebut.

Sementara itu, tim hukum Nadiem masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan menempuh upaya banding atau kasasi.

Kasus yang menyeret mantan menteri muda ini menjadi sorotan publik karena terkait proyek digitalisasi pendidikan yang digadang-gadang sebagai program unggulan pemerintah.

(KabarPemerintah.com/M.AM)

← Kembali ke Daftar