Prabowo Ungkap Laporan Menkeu: Masih Ada Menteri yang Kurang Cepat Bergerak
Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 18 Dec 2025 01:29
FOTO: Presiden Prabowo Subianto saat rapat kabinet Dok. Yt Presiden RI
JAKARTA, KabarPemerintah.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya melakukan reformasi besar-besaran sejak awal masa jabatan. Salah satu langkah krusial yang ditempuh adalah efisiensi anggaran serta penataan ulang regulasi yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan bangsa dan rakyat.
Prabowo mengungkapkan, berdasarkan laporan Menteri Keuangan, kebijakan penghematan yang dilakukan pada bulan-bulan awal pemerintahan memberikan dampak signifikan terhadap kekuatan fiskal negara. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat aparatur pemerintah, termasuk di tingkat menteri, yang dinilai belum bergerak cukup cepat karena terlalu kaku dalam memaknai aturan.
“Peraturan itu dibuat oleh manusia. Kalau peraturan tidak menguntungkan bangsa dan rakyat, peraturan itu harus segera kita ubah,” tegas Prabowo.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh ragu meninjau bahkan meninggalkan berbagai produk hukum, mulai dari peraturan menteri, peraturan presiden, hingga undang-undang jika tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Prabowo, UUD 1945 tidak boleh hanya dijadikan slogan, melainkan harus menjadi pedoman nyata dalam praktik bernegara, terutama dalam kehidupan ekonomi.
Presiden kembali menggarisbawahi pentingnya Pasal 33 UUD 1945 sebagai haluan utama pembangunan ekonomi nasional. Ia menegaskan, perekonomian Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan negara memegang kendali atas cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
“Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh dunia usaha swasta, tapi mereka tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara,” ujarnya.
Prabowo juga menegaskan bahwa bumi, air, serta seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip demokrasi ekonomi, menurutnya, harus dijalankan dengan mengedepankan kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan kemandirian nasional.
Sebagai bukti keseriusan pemerintah, Prabowo mengungkapkan bahwa negara telah mengambil alih kembali sekitar 4 juta hektare lahan konsesi. Sepanjang tahun ini, pemerintah juga menghentikan penerbitan maupun perpanjangan izin di sektor kehutanan dan pertanahan, termasuk HTI dan HPH. Langkah serupa diterapkan di sektor energi dan sumber daya mineral, di mana tidak satu pun izin usaha pertambangan (IUP) dikeluarkan.
“Semua akan kita review. Yang tidak sesuai dengan Pasal 33 dan tidak menguntungkan rakyat, tidak akan kita teruskan,” kata Prabowo, disambut tepuk tangan hadirin.
Ia menegaskan, konsesi yang disalahgunakan, terutama jika keuntungannya justru dibawa ke luar negeri dan tidak memberi manfaat bagi rakyat merupakan bentuk pelanggaran terhadap kepentingan nasional. Pemerintah, kata Prabowo, tidak akan ragu bertindak tegas demi memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(RBT/MAM)
← Kembali ke Daftar