Prabowo Tetapkan Harga BBM Khusus Rp15.000/Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT, Berlaku 6 Bulan Tanpa Bebani APBN
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 14 Jul 2026 01:49
FOTO: Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas yang antara lain membahas harga BBM bagi sektor perikanan di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor. Dok. Setpres/Muchlis Jr
JAKARTA, KabarPemerintah.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah baru untuk meringankan beban pelaku usaha perikanan. Pemerintah memutuskan memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026). Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya saing sektor perikanan sekaligus menekan tingginya biaya operasional yang selama ini dikeluhkan para pengusaha nelayan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, sebelumnya nelayan kapal di atas 30 GT masih membeli BBM non-subsidi dengan harga yang sempat mencapai Rp21.300 per liter. Sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah menikmati harga BBM sebesar Rp6.800 per liter.
"Atas arahan Presiden, pengusaha nelayan dengan kapal 30 sampai 200 GT diberikan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter," kata Airlangga.
Menurutnya, harga keekonomian BBM berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter tidak akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Airlangga mengatakan, kondisi keuangan BPDP dinilai cukup untuk mendukung program tersebut. Pemerintah pun menyiapkan kuota distribusi sebanyak 400 ribu ton untuk kebutuhan selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian usaha bagi pelaku sektor perikanan yang selama ini menghadapi tingginya biaya bahan bakar.
Menurut Bahlil, harga Rp15.000 per liter diharapkan mampu membantu operasional kapal-kapal nelayan berukuran 30 GT ke atas sehingga aktivitas penangkapan ikan menjadi lebih efisien.
"Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar pelaku usaha perikanan memiliki kepastian biaya operasional di tengah harga BBM yang cukup tinggi," ujarnya.
Bahlil memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa dukungan harga BBM ini tidak menggunakan dana APBN.
Selain itu, pemerintah akan memperketat pengawasan penyaluran agar manfaatnya benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak. Penentuan lokasi distribusi akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mencegah potensi penyalahgunaan.
"Pemerintah ingin memastikan program ini tepat sasaran. Titik-titik penyaluran akan ditentukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar bantuan tidak disalahgunakan," tegas Bahlil.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap biaya operasional kapal nelayan dapat ditekan, produktivitas sektor perikanan meningkat, serta daya saing hasil tangkapan Indonesia semakin kuat tanpa menambah beban terhadap keuangan negara.
(RSH/YD)
← Kembali ke Daftar