Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri, Target Tuntas Bertahap hingga 2029
Ditulis oleh herman - 06 May 2026 00:32
FOTO: Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka. Dok. Setpres/Laily Rachev
JAKARTA, KabarPemerintah.com - Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu, pemerintah menerima laporan lengkap berisi arah pembenahan institusi kepolisian untuk beberapa tahun ke depan.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa komisi telah merampungkan rangkaian kerja sejak dibentuk. Prosesnya mencakup dialog dengan berbagai pihak, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian, serta penyerapan aspirasi publik di sejumlah daerah.
Hasilnya dirangkum dalam 10 buku rekomendasi yang memuat peta jalan reformasi Polri secara menyeluruh. Dokumen tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan aturan turunan guna memastikan implementasi berjalan efektif.
“Kami menyampaikan 10 buku yang berisi keseluruhan desain reformasi kebijakan dan alternatif yang bisa dijalankan pemerintah maupun internal Polri,” kata Jimly kepada wartawan usai pertemuan.
Tak hanya menyentuh aspek regulasi, rekomendasi itu juga menggarisbawahi pembenahan internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agenda reformasi tersebut dirancang sebagai program jangka menengah yang ditargetkan berjalan hingga 2029.
Dalam diskusi itu, Presiden Prabowo juga memberi sejumlah arahan strategis. Salah satu keputusan penting adalah tidak dilanjutkannya wacana pembentukan Kementerian Keamanan setelah mempertimbangkan dampak dan efektivitasnya.
Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri diputuskan tetap mengacu pada sistem yang berlaku saat ini, yakni ditunjuk Presiden dengan persetujuan DPR.
Presiden juga menaruh perhatian pada penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional. Lembaga tersebut direncanakan diperkuat agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang bersifat mengikat.
“Presiden mendukung penguatan Kompolnas agar lebih mandiri dan rekomendasinya punya kekuatan yang jelas,” ujar Jimly.
Pemerintah turut menyiapkan aturan yang lebih tegas terkait jabatan di luar institusi yang dapat diisi anggota Polri. Nantinya, pengaturan tersebut akan dibuat secara terbatas dan rinci dalam regulasi.
Pertemuan ini menjadi penutup masa tugas KPRP setelah menjalankan mandat sejak dilantik pada November 2025. Selanjutnya, seluruh rekomendasi akan menjadi dasar penyusunan kebijakan untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas Polri.
Pemerintah menegaskan, reformasi kepolisian bukan sekadar wacana, melainkan agenda nyata yang disusun terukur demi memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik.
(RBT/MAM)
← Kembali ke Daftar