Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) konsisten per 9 Juni sempat naik sekitar 4,8% ke level 5.599 dan bergerak di rentang 5.318–5.628.

Prabowo Resmi Sentralisasi Ekspor SDA Strategis Lewat BUMN, Ini Kelebihan dan Potensi Risikonya

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 15 Jun 2026 05:48

Prabowo Resmi Sentralisasi Ekspor SDA Strategis Lewat BUMN, Ini Kelebihan dan Potensi Risikonya

FOTO: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Dok. Prabowosubiyanto.com

JAKARTA, KabarPemerintah.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Aturan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 itu mengubah pola ekspor sejumlah komoditas unggulan nasional dengan menempatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana utama ekspor.

Pada tahap awal, komoditas yang masuk kategori SDA strategis meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pemerintah beralasan kebijakan ini diperlukan untuk menjaga pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, serta memastikan hasil kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor melalui BUMN ekspor, baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal. Sementara perusahaan swasta tetap dapat terlibat melalui mekanisme yang diatur pemerintah atau melalui pengecualian tertentu bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian investasi dan hilirisasi dengan pemerintah.

Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya

Sebelum PP 24 Tahun 2026 berlaku, perusahaan swasta yang telah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin dapat melakukan ekspor secara langsung ke pasar internasional. Pemerintah berperan sebagai regulator yang mengawasi melalui sistem perizinan, kuota, dan kewajiban pelaporan.

Kini, pemerintah mengambil peran lebih besar dalam tata niaga ekspor dengan menjadikan BUMN sebagai pintu utama ekspor komoditas strategis. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penguatan kontrol negara terhadap perdagangan sumber daya alam yang selama ini didominasi mekanisme pasar.

Kelebihan Kebijakan

1. Pengawasan Ekspor Lebih Ketat

Pemerintah dapat memantau volume, tujuan ekspor, hingga penerimaan devisa secara lebih terpusat. Risiko manipulasi data ekspor dan praktik perdagangan ilegal juga berpotensi ditekan.

2. Menjaga Pasokan Dalam Negeri

Negara memiliki ruang lebih besar untuk mengendalikan ekspor ketika kebutuhan domestik meningkat, sehingga risiko kelangkaan bahan baku di dalam negeri dapat diminimalkan.

3. Memperkuat Posisi Tawar Indonesia

Dengan ekspor yang lebih terkoordinasi, Indonesia berpotensi memiliki daya tawar lebih tinggi dalam menentukan harga dan kontrak perdagangan internasional, terutama untuk komoditas strategis.

4. Mendukung Program Hilirisasi

Pemerintah dapat lebih mudah mengarahkan pemanfaatan sumber daya alam untuk industri pengolahan dalam negeri sebelum diekspor sebagai produk bernilai tambah.

5. Penerimaan Negara Lebih Terukur

Arus devisa hasil ekspor dapat dipantau secara lebih baik sehingga berpotensi meningkatkan transparansi dan optimalisasi penerimaan negara.

Potensi Kelemahan dan Tantangan

1. Risiko Monopoli Tata Niaga

Penunjukan BUMN sebagai pelaksana atau perantara tunggal berpotensi menimbulkan praktik monopoli jika tidak diimbangi sistem pengawasan yang kuat dan transparan.

2. Birokrasi Bisa Lebih Panjang

Pelaku usaha yang sebelumnya berhubungan langsung dengan pembeli luar negeri kini harus melalui mekanisme tambahan. Jika tidak dikelola dengan baik, proses ekspor bisa menjadi lebih lambat.

3. Kekhawatiran Menurunnya Fleksibilitas Pasar

Perusahaan eksportir swasta mungkin kehilangan keleluasaan dalam mencari pasar dan menegosiasikan harga secara langsung dengan pembeli internasional.

4. Beban Besar bagi BUMN

BUMN yang ditunjuk harus memiliki kapasitas manajemen, pendanaan, dan jaringan perdagangan global yang kuat. Jika tidak siap, kinerja ekspor nasional justru berpotensi terganggu.

5. Potensi Resistensi Dunia Usaha

Sebagian pelaku usaha dapat menilai kebijakan ini mengurangi ruang kompetisi dan efisiensi pasar, sehingga berpotensi memunculkan keberatan dari asosiasi industri maupun investor.

Pengamat: Efektif Jika Transparan

Sejumlah pengamat ekonomi menilai kebijakan ini bisa menjadi instrumen kuat untuk mengamankan kepentingan nasional apabila dijalankan secara transparan dan profesional. Namun, pemerintah juga diingatkan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, praktik rente, maupun hambatan birokrasi yang dapat menurunkan daya saing ekspor Indonesia.

PP Nomor 24 Tahun 2026 menjadi salah satu kebijakan ekonomi paling signifikan di awal pemerintahan Prabowo. Keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh kesiapan BUMN, koordinasi antar kementerian, serta kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara kontrol negara dan iklim usaha yang sehat.

(RSH/YD)

← Kembali ke Daftar