Prabowo Pangkas Potongan Aplikator, Penghasilan Ojol Naik Jadi 92 Persen
Ditulis oleh herman - 01 May 2026 11:47
FOTO: Presiden Prabowo berkomitmen, pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online (ojol) saat menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Dok. Setpres/Rusman
JAKARTA, KabarPemerintah.com - Presiden Prabowo Subianto membawa kabar baik bagi pengemudi ojek online (ojol) saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5). Pemerintah resmi memperkuat perlindungan pekerja transportasi online sekaligus memangkas potongan aplikator demi meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti besarnya potongan pendapatan yang selama ini dibebankan perusahaan aplikasi kepada para pengemudi. Ia menilai sistem tersebut harus diubah agar lebih adil.
Menurut Prabowo, para pengemudi bekerja keras di jalanan setiap hari dan menghadapi risiko tinggi. Karena itu, porsi penghasilan terbesar harus diterima pengemudi, bukan perusahaan aplikasi.
"Yang berkeringat itu pengemudi, jadi mereka harus mendapat bagian yang layak," tegas Prabowo di hadapan ribuan buruh dan pekerja.
Sebagai langkah nyata, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut menjadi payung hukum baru bagi pengemudi ojol di Indonesia.
Melalui regulasi itu, pembagian pendapatan yang sebelumnya sekitar 80 persen untuk pengemudi kini ditingkatkan menjadi minimal 92 persen. Artinya, potongan aplikator ditekan hingga di bawah 10 persen.
Tak hanya soal pendapatan, pemerintah juga menjamin perlindungan sosial bagi pengemudi online. Para pekerja transportasi digital akan memperoleh jaminan kecelakaan kerja, akses BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.
Prabowo menegaskan negara harus hadir melindungi pekerja sektor informal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi perkotaan.
Selain kebijakan untuk ojol, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program lain bagi pekerja, mulai dari kenaikan upah minimum, rumah subsidi untuk buruh, bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, hingga perluasan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah juga memberi keringanan iuran jaminan sosial berupa diskon sampai 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin pertumbuhan ekonomi dinikmati lebih merata. Bagi jutaan pengemudi ojol, keputusan ini dinilai menjadi langkah besar menuju kesejahteraan yang lebih baik.
(RBT/MAM)
← Kembali ke Daftar