PPG Prajabatan Audiensi ke DPRD Sumenep, Minta Perhatian dalam Rekrutmen P3K
Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 30 Sep 2025 01:10
FOTO: Anggota Forum PPG Prajabatan saat audiensi dengan DPRD Sumenep (dok. KabarPemerintah.com)
SUMENEP, KabarPemerintah.com - Forum PPG Prajabatan wilayah Kabupaten Sumenep melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD setempat, Selasa (29/9), untuk menyampaikan aspirasi terkait peluang dan distribusi lulusan PPG dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Perwakilan forum, Khairil Anwar, mengatakan peserta PPG Prajabatan juga mengikuti seleksi P3K dan berharap pemerintah daerah ikut memberi perhatian serta mengawal distribusi guru bersertifikat. “Kami meminta agar DPRD bisa mengawal proses distribusi guru bersertifikat ini, sehingga lulusan PPG mendapat kesempatan yang lebih jelas,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Budi, menjelaskan bahwa hambatan utama ada pada regulasi. Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65, pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya sebagai pengganti ASN. “Solusinya, mereka diarahkan melamar ke sekolah-sekolah swasta. Kami siap membantu dengan menyediakan data sekolah yang kekurangan guru sesuai linieritas ijazah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, menegaskan DPRD tidak bisa mengubah regulasi karena kewenangan ada di pemerintah pusat. Namun, pihaknya mendorong agar forum PPG Prajabatan menyuarakan aspirasi langsung ke kementerian. “Kalau hanya sosialisasi di daerah tidak bisa merubah regulasi. Kami mendorong agar teman-teman memperjuangkannya ke pusat,” ujarnya.
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Sumenep pada pukul 13.00 WIB itu diikuti sejumlah perwakilan PPG Prajabatan se-Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Sumenep.
(MAM/AS)
← Kembali ke Daftar