PP Baru Terbit! PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas UMKM, Pajak Bisa 22 Persen
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 03 Jun 2026 13:27
FOTO: Ilustrasi tekanan Perusahaan saat ditetapkannya PPN 22 persen Dok. KabarPemerintah
JAKARTA, KabarPemerintah.com – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan yang berdampak pada pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengubah ketentuan mengenai pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu.
Aturan baru tersebut menjadi perhatian kalangan pengusaha karena selama beberapa tahun terakhir banyak PT dan CV skala kecil memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet. Kebijakan itu sebelumnya dianggap mampu meringankan beban usaha sekaligus menyederhanakan proses pelaporan pajak bagi pelaku usaha yang masih berkembang.
Dalam regulasi terbaru, pemerintah membatasi penerima fasilitas pajak final tersebut. Ke depan, tidak semua badan usaha dapat menikmati tarif 0,5 persen. Sejumlah bentuk usaha berbadan hukum yang sebelumnya memperoleh fasilitas tersebut kini diarahkan untuk menggunakan mekanisme perpajakan umum sebagaimana wajib pajak badan lainnya.
Meski demikian, perubahan ini bukan berarti seluruh PT dan CV akan langsung membayar pajak sebesar 22 persen dari omzet perusahaan. Tarif 22 persen yang berlaku dalam sistem Pajak Penghasilan Badan dikenakan atas laba kena pajak atau keuntungan bersih perusahaan setelah dikurangi berbagai biaya yang diakui menurut ketentuan perpajakan.
Sebagai ilustrasi, apabila sebuah perusahaan memiliki omzet Rp2 miliar dalam setahun dan laba bersih Rp200 juta, maka pajak tidak dihitung dari omzet Rp2 miliar tersebut. Dasar pengenaan pajaknya adalah laba bersih yang diperoleh perusahaan. Karena itu, besaran pajak yang dibayarkan setiap badan usaha dapat berbeda-beda tergantung kondisi keuangannya.
Pemerintah juga menyiapkan masa penyesuaian bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. PT dan CV yang masih berada dalam periode penggunaan fasilitas lama tidak serta-merta kehilangan haknya. Mereka tetap dapat menggunakan ketentuan sebelumnya hingga masa berlakunya berakhir sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perpajakan nasional sekaligus memastikan insentif pemerintah diberikan secara lebih tepat sasaran. Dengan mekanisme baru tersebut, pemerintah berharap badan usaha yang telah berkembang dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara tanpa mengurangi ruang tumbuh sektor usaha produktif.
Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha menilai perubahan aturan ini akan mendorong perusahaan untuk lebih tertib dalam menyusun pembukuan dan laporan keuangan. Walaupun membutuhkan penyesuaian administrasi, sistem baru dinilai dapat menciptakan transparansi yang lebih baik dan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi usaha di masa mendatang.
(RMN/MAM)
← Kembali ke Daftar