Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup terkoreksi 0,69% ke level 6.365,37 pada perdagangan Senin (10/8). Sempat menyentuh level tertinggi di 6.462,74, pergerakan indeks hari ini (11/8) diproyeksikan masih dibayangi koreksi terbatas dengan area support di kisaran 6.300.

Polsek Kangean Bekuk Pria 47 Tahun, Sabu 0,32 Gram Disita dari Saku Celana

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 17 Sep 2026 11:07

Polsek Kangean Bekuk Pria 47 Tahun, Sabu 0,32 Gram Disita dari Saku Celana

FOTO: Barang bukti sabu masing-masing memiliki berat bersih 0,13 gram, 0,11 gram dan 0,08 gram. Jika ditotal, berat bersih barang yang diduga sabu mencapai 0,32 gram, 1 Hp Android. Dok. Istimewa

SUMENEP, KabarPemerintah.com – Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial M (47), warga setempat, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam aktivitas narkotika.

Pengungkapan tersebut dilakukan anggota Polsek Kangean, Polresta Sumenep, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Temor Sabe, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak menuju lokasi. M kemudian diamankan saat berada di pelataran rumahnya untuk menjalani pemeriksaan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana yang dikenakan M.

Dari tiga plastik tersebut, masing-masing memiliki berat bersih 0,13 gram, 0,11 gram dan 0,08 gram. Jika ditotal, berat bersih barang yang diduga sabu mencapai 0,32 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip kecil kosong dan satu plastik klip sedang kosong. Sebuah telepon seluler merek Oppo berwarna biru dongker yang berada di sekitar M turut diamankan sebagai barang bukti.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam maupun sekitar rumah M. Namun, dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.

M bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Polisi juga menyebut telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap M oleh petugas Puskesmas Kangean dengan hasil positif.

“Polisi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” kata AKP Maliyanto.

Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih melengkapi administrasi, memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara serta tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum. Penanganan kasus tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses lebih lanjut.

(RSH/YD)

← Kembali ke Daftar