Polresta Sumenep Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 24 Aug 2026 13:51
FOTO: Kapolresta Sumenep melakukan konferensi pers yang digelar Senin, 24 Agustus 2026. Dok. KabarPemerintah
SUMENEP, KabarPemerintah.com — Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam konferensi pers yang digelar Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, korban berinisial K. Sementara terlapor berinisial R, warga Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Ariek menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika korban berada di rumahnya. Saat itu, terlapor disebut sedang bermain bersama cucunya.
Terlapor kemudian diduga mengajak korban masuk ke dalam kamar. Di tempat tersebut, aksi pencabulan terhadap korban diduga terjadi.
"Peristiwa tersebut dilakukan lebih dari satu kali," kata Ariek dalam konferensi pers.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, salah satunya berupa pakaian jenis daster berwarna putih.
Kasus tersebut pertama kali terjadi pada 23 April 2026. Namun, proses pengungkapan dan pengamanan terlapor baru dilakukan pada Agustus 2026 karena penyidik masih melengkapi sejumlah barang bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf B dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf B dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kapolresta Sumenep berharap dukungan dari masyarakat dan awak media agar proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan dengan lancar.
"Kami berpesan kepada masyarakat Kabupaten Sumenep, jika ada oknum yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh, silakan jangan segan-segan untuk melaporkan kepada Polresta Sumenep," tegas Ariek.
Dia menegaskan, laporan masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.
Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun tindakan seksual terhadap anak. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(RSH/MAM)
← Kembali ke Daftar