Polresta Sumenep Ungkap Dugaan KDRT di Pandian, Suami Diduga Cekik hingga Ancam Bunuh Istri dan Anak
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 12 Oct 2026 22:41
FOTO: Ilustrasi, foto perkawinan Korban dalam kasus KDRT atau dugaan tindak kekerasan fisik. Dok. Polresta Sumenep
SUMENEP, KabarPemerintah.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial IRA (31) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri, R (34).
Dalam kasus tersebut, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan fisik, mulai dari tamparan, cekikan, hingga tendangan. Pelaku juga dilaporkan mengancam akan membunuh korban beserta anak-anaknya.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah pasangan tersebut.
Terduga pelaku diamankan petugas piket Pamapta Polresta Sumenep pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya. Setelah diamankan, pria yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dugaan KDRT tersebut bermula ketika korban mencurigai suaminya memiliki telepon genggam yang diduga milik perempuan lain. Kecurigaan itu kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya.
Situasi diduga semakin memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan. Berdasarkan keterangan dalam laporan, terduga pelaku disebut menampar korban sebanyak lima kali dan mencekiknya sebanyak dua kali.
Tidak berhenti di situ, terduga pelaku juga diduga mengambil sebilah pisau dan menarik rambut korban dengan maksud memotongnya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Korban juga dilaporkan mendapat ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada dirinya dan anak-anaknya.
Ketika berusaha menyelamatkan diri menuju teras rumah, korban diduga kembali menjadi sasaran kekerasan. Terduga pelaku disebut menendang korban sebanyak enam kali.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi sepotong baju daster dan buku nikah.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Berdasarkan informasi dalam laporan, tersangka juga telah menjalani penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum tahapan hukum berikutnya.
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai persoalan yang boleh dibiarkan begitu saja.
Masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau menyaksikan dugaan KDRT diimbau segera melapor kepada kepolisian atau lembaga layanan perlindungan yang berwenang.
Pelaporan diharapkan dapat membantu korban memperoleh penanganan yang diperlukan sekaligus mencegah kekerasan berulang.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan di lingkungan keluarga dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan korban. Penanganan yang cepat, perlindungan terhadap korban, serta proses hukum yang sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam menangani dugaan KDRT.
Catatan: Seluruh uraian mengenai kekerasan dalam berita ini merujuk pada laporan kepolisian dan masih menggunakan istilah dugaan. Status hukum seseorang tetap harus mengacu pada proses peradilan yang berlaku.
(RSH/MAM)
← Kembali ke Daftar