Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup terkoreksi 0,69% ke level 6.365,37 pada perdagangan Senin (10/8). Sempat menyentuh level tertinggi di 6.462,74, pergerakan indeks hari ini (11/8) diproyeksikan masih dibayangi koreksi terbatas dengan area support di kisaran 6.300.

Polresta Sumenep Tangkap Pria 66 Tahun Terkait Dugaan Penipuan Rp375 Juta, Modus Pinjaman Bank Rp500 Juta

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 22 Oct 2026 05:22

Polresta Sumenep Tangkap Pria 66 Tahun Terkait Dugaan Penipuan Rp375 Juta, Modus Pinjaman Bank Rp500 Juta

FOTO: Ilustrasi: Seorang pria berinisial KR (66) diamankan polisi di rumahnya di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Dok. Istimewa

SUMENEP, KabarPemerintah.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp375 juta. Seorang pria berinisial KR (66) diamankan polisi di rumahnya di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (20/10/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan bujuk rayu tersangka terhadap korban berinisial K terkait pinjaman modal usaha. Korban disebut diminta mengajukan pinjaman bank sebesar Rp500 juta atas namanya sendiri, dengan kesepakatan bahwa tersangka akan membantu pembayaran angsuran.

Namun, pembayaran angsuran tersebut diduga hanya dilakukan beberapa kali sebelum akhirnya terhenti. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp375 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini dilaporkan melalui laporan polisi Nomor LP/B/78/III/2026/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 13 Maret 2026.

Dugaan penipuan tersebut bermula ketika korban bertemu dengan tersangka. Dalam pertemuan itu, KR diduga meminta bantuan pinjaman uang untuk tambahan modal usaha penjualan jamu herbal di toko bernama Talango Indah, yang berlokasi di Pasar Anom, Sumenep.

Tersangka kemudian diduga menawarkan bantuan untuk melunasi pinjaman bank milik korban senilai Rp100 juta. Setelah itu, korban diminta mengajukan pinjaman baru dengan nominal lebih besar menggunakan identitasnya sendiri.

Korban akhirnya mengajukan pinjaman sebesar Rp500 juta dengan skema angsuran yang telah disepakati.

Dari dana tersebut, sebagian digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya. Sementara itu, dana lainnya ditransfer kepada sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan tersangka.

Dalam perkembangannya, tersangka diduga hanya membayar angsuran selama beberapa kali. Setelah itu, pembayaran tidak lagi berjalan sesuai kesepakatan awal.

Penyidik kini mendalami dugaan penggunaan dana yang diserahkan kepada tersangka, termasuk apakah uang tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk tujuan awal sebagai tambahan modal usaha.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan KR di kediamannya di Dusun Lalangon, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (20/10/2026).

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan transaksi finansial rekening Bank BRI atas nama sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

Atas dugaan perbuatannya, KR dipersangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menyampaikan bahwa penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut.

Tahapan yang dilakukan meliputi melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan maupun memberikan pinjaman kepada orang lain. Kejelasan perjanjian, identitas pihak yang terlibat, serta tujuan penggunaan dana perlu dipastikan untuk meminimalkan risiko kerugian.

Meski telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana akan dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

(RSH/YD)

← Kembali ke Daftar