Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rubaru Sumenep, Pria 41 Tahun Ditahan
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 29 Aug 2026 08:02
FOTO: Penangkapan A.S oleh Satreskrim Polresta Sumenep setelah mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura. Dok. Istimewa
SUMENEP, KabarPemerintah.com – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru, sebagai tersangka. Korban diketahui masih berusia 17 tahun.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika korban mencari perlindungan kepada seseorang yang dipercaya. Kepada orang tersebut, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Sumenep.
Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.
Dugaan Kekerasan Kembali Terjadi
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa dugaan tindak pidana kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Dari proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.
Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian perkara.
Tersangka Ditahan
Atas perbuatannya, A.S. dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan.
"Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban," ujar Bambang.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Polisi Ingatkan Jangan Sebarkan Identitas Korban
Polresta Sumenep meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas korban, termasuk foto, alamat tempat tinggal maupun informasi pribadi lainnya.
Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga privasi dan melindungi korban yang masih berusia anak dari dampak psikologis maupun sosial yang dapat semakin berat.
Kepolisian menegaskan perlindungan terhadap anak menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat diminta tidak membuat maupun menyebarkan informasi yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban, terutama melalui media sosial dan aplikasi pesan.
(RSH/MAM)
← Kembali ke Daftar