Polisi Tangkap Perawat Puskesmas dan Wiraswasta di Sumenep, Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 30 Oct 2026 13:07
FOTO: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menangkap seorang pemuda dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dok. Istimewa
SUMENEP, KabarPemerintah.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria di lokasi berbeda pada Kamis (29/10/2026).
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MT (38) dan MS (32). MT diketahui merupakan tenaga P3K paruh waktu yang bekerja sebagai perawat aktif di Puskesmas Dasuk. Sementara MS berprofesi sebagai wiraswasta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MT sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam tas selempang milik MT.
Dua poket tersebut masing-masing memiliki berat netto sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram. Total sabu yang ditemukan dari tangan MT mencapai 1,33 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, MT mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial MS. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika sekaligus mengungkap dugaan jaringan peredarannya.
Berbekal keterangan tersebut, polisi bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan MS di teras rumah kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto sekitar 2,17 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan dompet kecil berwarna hitam dan disimpan di rak dapur rumah.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menakar sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1,4 juta, serta satu unit sepeda motor.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua terlapor mencapai sekitar 3,50 gram netto.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Saat ini, MT dan MS berikut seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan kedua terlapor, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
(RSH/YD)
← Kembali ke Daftar