Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup terkoreksi 0,69% ke level 6.365,37 pada perdagangan Senin (10/8). Sempat menyentuh level tertinggi di 6.462,74, pergerakan indeks hari ini (11/8) diproyeksikan masih dibayangi koreksi terbatas dengan area support di kisaran 6.300.

Polisi Tangkap DPO Kasus Penganiayaan di Sumenep, Sempat Bersembunyi di Kamar

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 21 Sep 2026 09:17

Polisi Tangkap DPO Kasus Penganiayaan di Sumenep, Sempat Bersembunyi di Kamar

FOTO: Ilustrasi: pria berinisial RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, berakhir setelah polisi berhasil mengamankannya. Dok. Istimewa

SUMENEP, KabarPemerintah.com – Pelarian seorang pria berinisial RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, berakhir setelah polisi berhasil mengamankannya.

RM merupakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan penganiayaan. Ia diamankan oleh tim gabungan Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi rumah RM. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka ternyata berada di dalam kamar.

"Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya," kata Sudiono.

Petugas selanjutnya menunjukkan surat perintah membawa tersangka. RM kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus yang menjerat RM sebelumnya telah dilaporkan melalui dua laporan polisi. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Mei 2026.

Sementara laporan kedua bernomor LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur dibuat pada 25 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menetapkan RM sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026.

Namun, tersangka kemudian masuk dalam daftar pencarian orang. Penetapan DPO tersebut tercantum dalam Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tertanggal 22 Juli 2026.

Setelah berhasil ditemukan, RM selanjutnya diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep. Penanganan perkara akan dilanjutkan oleh penyidik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dijerat Pasal Penganiayaan

Dalam perkara tersebut, RM dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok sejenis berupa penganiayaan.

Ia dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep," ujar Sudiono.

Seluruh rangkaian pengamanan hingga pelimpahan tersangka berlangsung aman dan kondusif.

(RSH/MAM)

← Kembali ke Daftar