Polemik Parsanga Kian Kusut, Aktivis Minta Perhutani Tunjukkan SK Penetapan Kawasan Hutan
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 07 Jun 2026 02:58
FOTO: Alat berat yang digunakan pembangunan batalion dilokasi yang diduga bersertifikat hak milik warga Parsanga Dok. KabarPemerintah
SUMENEP, KabarPemerintah.com – Polemik status lahan di Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, kembali menjadi sorotan publik. Perbedaan pernyataan yang muncul pascarapat antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Perhutani dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat yang selama ini mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Diketahui, sebagian warga Parsanga memiliki SHM yang diterbitkan pada rentang tahun 1996 hingga 1998. Sertifikat tersebut terbit melalui proses administrasi pertanahan yang berlaku saat itu dan menjadi dasar kepemilikan warga atas lahan yang kini masuk dalam area yang dipersoalkan terkait rencana pembangunan Batalyon Yonif Ksatria Jokotole.
Mengutip pemberitaan Trendikabar.com, Kepala Desa Parsanga, Shalehoddin, mengungkapkan bahwa dalam rapat yang digelar bersama sejumlah pihak, terdapat dua dasar klaim yang berbeda.
“Perhutani mengakui bahwa itu merupakan kawasan hutan yang ditetapkan sejak tahun 1988. Tetapi masyarakat juga datang membawa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 1996 dan 1998,” ujarnya.
Dalam pemberitaan yang sama disebutkan bahwa Bupati Sumenep meminta BPN melakukan pemetaan ulang dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh bidang tanah yang telah didata. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan batas-batas lahan secara akurat sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Selain itu, Bupati juga disebut mengarahkan agar seluruh aktivitas di area yang masih menjadi objek sengketa, baik rencana pembangunan Batalyon maupun aktivitas penggarapan lahan oleh masyarakat, dihentikan sementara hingga proses verifikasi dan pemetaan selesai dilakukan.
Namun, pernyataan berbeda justru muncul dari pihak Perhutani. Imam, perwakilan Perhutani Madura Timur, kepada media pada 5 Juni 2026 menyampaikan bahwa Bupati mengarahkan pembangunan tetap dilanjutkan pada bidang yang telah memiliki sertifikat berdasarkan data BPN.
Perbedaan informasi tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis Sumenep, Wawan.
Menurutnya, ketidaksamaan pernyataan dari pihak-pihak yang sama-sama hadir dalam rapat menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Mereka semua menyampaikan atas nama Bupati. Kepala desa menyampaikan agar dihentikan sementara, sedangkan Perhutani Madura Timur menyampaikan dilanjutkan. Ini kan A Lodrok (drama kolosal Madura). Lalu siapa yang berdusta?” kata Wawan kepada media, Minggu (7/6/2026).
Wawan menilai masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dalam polemik tersebut. Karena itu, ia meminta seluruh pihak mengedepankan validasi data dan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pemerintah desa tidak cukup hanya berpegang pada pengakuan sepihak, sementara Perhutani juga harus mampu menunjukkan dasar hukum yang menjadi landasan klaim kawasan hutan tersebut.
“Validasi itu penting. Sebagai pemerintah, kepala desa jangan hanya mengikuti pengakuan Perhutani, tetapi tanyakan legalitasnya. Perhutani juga jangan hanya asal klaim. Tunjukkan dokumen resmi, termasuk SK tahun 1988 yang pertama kali menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan, bukan hanya pengakuan sepihak tanpa legalitas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat selama ini telah menunjukkan dokumen kepemilikan berupa SHM yang diterbitkan negara. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak harus membuka data dan dokumen secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi warga.
“Kalau masyarakat harus menunjukkan legalitas, maka pihak yang mengklaim kawasan hutan juga harus menunjukkan legalitasnya. Jangan hanya berdasarkan ucapan. Jelas dalam situasi ini masyarakat yang berpotensi dirugikan,” pungkasnya.
(MAM/RED)
← Kembali ke Daftar