Polda Sumsel Musnahkan 200 Kg Ganja dari Ladang 20 Hektare di Empat Lawang
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 20 May 2026 00:07
FOTO: Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho saat kegiatan pemusnahan ganja di Markas Polres Empat Lawang. Dok. ANTARA/HO
EMPAT LAWANG, KabarPemerintah.com - Polda Sumatera Selatan memusnahkan 200 kilogram ganja hasil sitaan dari pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang. Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman Polres Empat Lawang, Selasa (19/5/2026).
Pemusnahan dilakukan terhadap delapan karung ganja kering dan satu karung tanaman ganja basah dengan nilai diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Kapolda Sumsel Sandi Nugroho menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika yang merusak generasi muda.
“Peredaran narkoba sangat merusak generasi bangsa. Karena itu kami terus mengembangkan penyelidikan scientific crime investigation dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memburu jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” kata Sandi, dilansir dari Antaranews.com.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Februari 2026 di kawasan Bukit Talang Sungai Udang, Empat Lawang. Dari hasil pengembangan, aparat menemukan area perkebunan ganja yang cukup luas dan diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua pelaku berinisial RS dan A sudah berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Polda Sumsel memastikan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jalur distribusi dan jaringan di balik ladang ganja tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi salah satu temuan ladang ganja terbesar di wilayah Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir. Polisi juga meningkatkan pengawasan di daerah pegunungan dan perkebunan yang rawan dijadikan lokasi penanaman ganja ilegal.
(RBT/YD)
← Kembali ke Daftar