Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup terkoreksi 0,69% ke level 6.365,37 pada perdagangan Senin (10/8). Sempat menyentuh level tertinggi di 6.462,74, pergerakan indeks hari ini (11/8) diproyeksikan masih dibayangi koreksi terbatas dengan area support di kisaran 6.300.

Perubahan APBD Sumenep 2026 Disahkan, Anggaran Belanja Tembus Rp2,61 Triliun

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 24 Aug 2026 23:51

Perubahan APBD Sumenep 2026 Disahkan, Anggaran Belanja Tembus Rp2,61 Triliun

FOTO: Wakil bupati Imam Hasyim, Indra Wahyudi Wakil DPRD Menandatangani Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sumenep. Dok. Istimewa

SUMENEP, KabarPemerintah.com — Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep Senin, 24 Agustus 2026. Dalam struktur anggaran terbaru, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,296 triliun, sementara belanja mencapai Rp2,613 triliun.

Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026.

Menurutnya, berbagai masukan, saran, dan harapan yang disampaikan DPRD menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah, baik dalam penyempurnaan penyusunan anggaran maupun pelaksanaan dan pengawasannya.

“Masukan yang disampaikan merupakan bahan yang sangat berharga dalam penyempurnaan penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” demikian disampaikan dalam sambutan Imam Hasyim Wakil Bupati Sumenep.

Setelah disahkan, Rancangan Perubahan APBD tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendapatan Rp2,296 Triliun, Belanja Rp2,613 Triliun

Dalam struktur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.296.380.038.957,35.

Sementara total belanja daerah mencapai Rp2.613.412.996.731,93.

Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp317.032.957.774,58.

Defisit tersebut kemudian ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai yang sama, yakni Rp317,032 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah tidak dianggarkan.

Berdasarkan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, angka-angka tersebut tidak mengalami perubahan dari rancangan yang telah diajukan sebelumnya.

Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Badan Anggaran DPRD Sumenep mencatat, pendapatan daerah pada APBD 2026 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.471.544.560.394.

Angka tersebut mengalami pengurangan sebesar Rp175.164.521.436,65, sehingga dalam Perubahan APBD 2026 menjadi Rp2.296.380.038.957,35.

Setelah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, angka tersebut tetap dipertahankan sesuai rancangan.

Di sisi belanja, anggaran sebelumnya sebesar Rp2.655.760.811.398,42 mengalami pengurangan sebesar Rp42.347.814.666,49.

Setelah perubahan, total belanja menjadi Rp2.613.412.996.731,93.

Pembiayaan Bertambah Rp129,59 Miliar

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami perubahan cukup signifikan.

Semula penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp187.441.251.004,42. Angka tersebut bertambah Rp129.591.706.770,16, sehingga menjadi Rp317.032.957.774,58.

Sementara pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan.

Dengan komposisi tersebut, pembiayaan netto sebesar Rp317,032 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran dengan nilai yang sama. Setelah seluruh komponen diperhitungkan, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) setelah perubahan tercatat Rp0.

Banggar Minta Anggaran Tak Sekadar Terserap

Badan Anggaran DPRD Sumenep menekankan bahwa pengesahan Perubahan APBD bukan menjadi akhir dari proses pengelolaan anggaran.

Menurut Banggar, keberhasilan kebijakan anggaran justru sangat ditentukan oleh tahap pelaksanaannya. Program yang telah mendapatkan alokasi anggaran harus benar-benar dijalankan secara konsisten, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep diminta memperkuat koordinasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan Perubahan APBD 2026.

Setiap perangkat daerah juga diminta memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai jadwal serta aturan yang berlaku.

Banggar mengingatkan agar penyesuaian maupun pengalokasian anggaran tetap diarahkan kepada kebutuhan prioritas dan persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.

“Pelaksanaan anggaran hendaknya tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi juga pada kualitas hasil dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat,” demikian salah satu poin tanggapan Badan Anggaran DPRD Sumenep.

Dengan demikian, tantangan pemerintah daerah setelah pengesahan Perubahan APBD 2026 bukan hanya memastikan anggaran terserap, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan program yang tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat Sumenep.

(RSH/YD)

← Kembali ke Daftar