Logo Kabarpemerintah
IHSG ditutup menguat 0,87% atau naik 49,44 poin ke level 5.744,56 pada perdagangan Kamis (2/7/2026). Penguatan ditopang optimisme pasar terhadap perkembangan geopolitik global dan arah kebijakan suku bunga.

Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai Agustus 2026, Pertamax Kini di Bawah Rp16 Ribu per Lite

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 03 Aug 2026 04:45

Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai Agustus 2026, Pertamax Kini di Bawah Rp16 Ribu per Lite

FOTO: Ilustrasi Petugas SPBU melayani pengisian BBM jenis Pertamax pada sepeda motor pelanggan di salah satu SPBU Pertamina. Penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Dok. Istimewa

JAKARTA, KabarPemerintah.com – Kabar baik datang bagi pengguna bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga sejumlah produk BBM mulai 1 Agustus 2026, dengan memangkas harga Pertamax dan beberapa varian lainnya.

Dalam penyesuaian terbaru tersebut, harga Pertamax (RON 92) turun dari Rp16.250 menjadi Rp15.950 per liter. Sementara Pertamax Turbo mengalami penurunan dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 kini dijual Rp16.600 per liter, turun dari sebelumnya Rp17.000.

Meski demikian, penurunan harga kali ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pada 10 Juni 2026 Pertamina sempat menaikkan harga Pertamax secara signifikan dari kisaran Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Kenaikan yang mencapai hampir Rp4.000 per liter tersebut dinilai jauh lebih besar dibanding penyesuaian turun yang berlaku mulai awal Agustus.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari perkembangan harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga kebijakan pemerintah dan kondisi daya beli masyarakat.

Sementara itu, harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dipatok Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar subsidi masih dijual Rp6.800 per liter.

Pertamina juga mengingatkan bahwa daftar harga tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Di daerah lain, harga dapat berbeda menyesuaikan besaran pajak yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Dengan penyesuaian ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pilihan BBM non-subsidi dengan harga yang lebih terjangkau, meski sebagian kalangan masih menilai penurunannya belum sebanding dengan kenaikan yang terjadi pada pertengahan Juni lalu.

SPBU melayani pengisian BBM jenis Pertamax pada sepeda motor pelanggan di salah satu SPBU Pertamina. Penyesuaian harga BBM nonsubsidi mulai berlaku per 1 Agustus 2026.

(RBT/MAM)

← Kembali ke Daftar