Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) konsisten per 9 Juni sempat naik sekitar 4,8% ke level 5.599 dan bergerak di rentang 5.318–5.628.

Perekrutan Mitra Sensus Ekonomi BPS Sumenep Terus Disorot, Aktivis Singgung Perangkat Desa hingga Dugaan Relasi Internal

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 18 Jun 2026 04:18

Perekrutan Mitra Sensus Ekonomi BPS Sumenep Terus Disorot, Aktivis Singgung Perangkat Desa hingga Dugaan Relasi Internal

FOTO: Kantor BPS Kabupaten Sumenep tampak dari depanDok. Istimewa

SUMENEP, KabarPemerintah.com – Polemik perekrutan mitra Sensus Ekonomi 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep terus bergulir. Sorotan publik mengarah pada banyaknya perangkat desa yang dinyatakan lolos sebagai mitra sensus, diduga mulai dari kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), hingga sekretaris desa (sekdes).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi proses seleksi dan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan pendataan ekonomi yang menjadi program strategis nasional tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 15 Juni 2026, Kepala BPS Kabupaten Sumenep Handoyo menegaskan bahwa perangkat desa tetap dapat mengikuti rekrutmen sepanjang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sepanjang bukan berstatus PNS, tidak masalah Mas. Sebagaimana persyaratan umum yang sudah ditentukan oleh BPS," tulis Handoyo.

Ia menjelaskan, proses rekrutmen telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan BPS Pusat. Rekrutmen tersebut, kata dia, bertujuan menambah database mitra statistik yang nantinya ditetapkan melalui keputusan Kepala BPS Provinsi Jawa Timur.

Menurut Handoyo, proses pendaftaran dilakukan secara terbuka melalui aplikasi Sobat BPS. Seluruh peserta harus melewati tahapan seleksi administrasi, uji kompetensi, wawancara, hingga penandatanganan pakta integritas sebelum masuk ke dalam database mitra statistik.

"Seluruh tahapan itu telah kami laksanakan dan diumumkan melalui media sosial kami," ujarnya.

Namun penjelasan tersebut belum meredam kritik yang berkembang di tengah masyarakat.

Aktivis mahasiswa Kabupaten Sumenep, Rahmat, menilai jawaban yang disampaikan Kepala BPS masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik.

Menurutnya, yang menjadi sorotan bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya perangkat desa mengikuti seleksi, melainkan bagaimana BPS memastikan proses rekrutmen berlangsung independen dan bebas dari konflik kepentingan.

"Saya sangat menyayangkan jawaban yang disampaikan Kepala BPS. Jawabannya normatif dan tidak membuka data secara lebih detail. Justru hal itu memunculkan asumsi-asumsi baru di tengah masyarakat," kata Rahmat.

Ia mengungkapkan, sejumlah daerah lain menerapkan pembatasan terhadap perangkat desa tertentu dalam rekrutmen mitra statistik guna menjaga independensi petugas sensus. Karena itu, banyaknya perangkat desa yang lolos di Kabupaten Sumenep dinilai sebagai sesuatu yang janggal dan perlu dijelaskan secara terbuka.

"BPS di beberapa kabupaten menerapkan pembatasan keterlibatan perangkat desa demi menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan. Namun di Kabupaten Sumenep justru terkesan difasilitasi. Ini sangat janggal dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik," ujarnya.

Rahmat juga menyoroti komposisi peserta yang lolos seleksi. Menurutnya, dominasi unsur perangkat desa dalam daftar mitra sensus berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap objektivitas proses rekrutmen.

"Publik berhak mengetahui bagaimana proses seleksi dilakukan. Sebab yang terlihat di lapangan, sebagian besar mitra yang direkrut berasal dari lingkaran aparat desa. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan keadilan rekrutmen," katanya.

Tak hanya itu, Rahmat meminta BPS Sumenep memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan adanya hubungan kekerabatan antara peserta yang lolos dengan pihak internal BPS.

Ia menegaskan bahwa jika memang terdapat peserta yang memiliki hubungan keluarga dengan pegawai atau pihak internal BPS, maka lembaga tersebut harus mampu menjelaskan bahwa proses seleksi tetap berjalan profesional dan bebas intervensi.

"Bahkan jika kami buka, ada keluarga orang dalam BPS yang lolos menjadi mitra. Jika memang benar, maka BPS harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa proses tersebut telah melalui mekanisme yang objektif dan bebas intervensi," tegasnya.

Menurut Rahmat, persoalan ini bukan hanya menyangkut siapa yang lolos menjadi mitra sensus. Lebih jauh, polemik tersebut menyentuh aspek integritas kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap hasil sensus yang akan menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan pemerintah.

"Ketika sejak awal proses rekrutmen sudah menimbulkan pertanyaan publik, maka wajar apabila masyarakat meminta keterbukaan. BPS harus mampu membuktikan bahwa seluruh peserta yang lolos memang murni berdasarkan kompetensi, bukan karena kedekatan, jabatan, ataupun relasi tertentu," pungkasnya.

(MAM/RED)

← Kembali ke Daftar