Pemkab Sumenep Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026, Fokus Penguatan SDM dan Daya Saing
Ditulis oleh KabarPemerintah.com - 06 Oct 2025 05:45
FOTO: Bupati Fauzi saat penyampaian nota keuangan di gedung DPRD Kabupaten Sumenep
SUMENEP, KabarPemerintah.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Sumenep, Senin.
Bupati Sumenep dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kesempatan melaksanakan pembahasan RAPBD 2026 dalam keadaan sehat. Ia menegaskan, penyusunan RAPBD tahun depan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026 yang dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Tahun 2026.
Tema pembangunan Kabupaten Sumenep tahun 2026 adalah “Memantapkan Stabilisasi Kemandirian dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM), Ekonomi Daerah serta Menguatkan Kesejahteraan Masyarakat yang Adil dan Merata.”
“Program dan kegiatan yang diusulkan dalam RAPBD 2026 disusun berdasarkan kebutuhan dan kapasitas riil daerah, dengan sasaran yang terukur di masing-masing perangkat daerah,” ujar Bupati dalam penyampaiannya.
Ia menambahkan, pengalokasian anggaran tahun 2026 tidak lagi didasarkan pada pemerataan antarperangkat daerah, melainkan pada capaian target kinerja pelayanan publik. Fokus utama pemerintah daerah adalah meningkatkan efektivitas program prioritas dan memperkuat pelayanan publik.
Tantangan Ekonomi Global dan Kondisi Daerah
Bupati juga menyinggung kondisi perekonomian global yang masih diwarnai ketidakpastian akibat eskalasi geopolitik dan gangguan rantai pasok internasional. Meski demikian, perekonomian nasional dinilai tetap solid dengan pertumbuhan sekitar 5 persen dan inflasi yang terkendali pada kisaran 2–3 persen sepanjang 2022–2024.
Sementara itu, kinerja ekonomi Kabupaten Sumenep hingga kuartal I 2025 menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 6,46 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya yang tercatat 2,46 persen. Tingkat inflasi hingga Agustus 2025 juga relatif stabil pada angka 2,69 persen.
“Proyeksi ekonomi Sumenep tahun 2026 tetap memperhatikan tren pertumbuhan positif tersebut dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global,” ungkapnya.
Landasan Hukum Penyusunan RAPBD
Dalam Nota Keuangan tersebut, pemerintah daerah juga menyebutkan dasar hukum penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, penyusunan RAPBD juga merujuk pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 serta kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2026.
Bupati berharap, pembahasan RAPBD 2026 dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan keputusan terbaik untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Sumenep secara berkeadilan.
(KabarPemerintah/M.AM)
← Kembali ke Daftar