Pemerintah Resmi Jalankan Aturan Baru DHE per 1 Juni, Ekspor SDA Kini Dipantau Terintegrasi
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 22 May 2026 23:48
FOTO: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dok. Setpres/Kris
JAKARTA, KabarPemerintah.com - Pemerintah bersiap menjalankan kebijakan besar terkait devisa hasil ekspor (DHE) dan pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) mulai 1 Juni 2026. Langkah ini disiapkan untuk memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus memperbaiki tata kelola ekspor Indonesia agar lebih terintegrasi dan menguntungkan perekonomian nasional.
Kebijakan tersebut dibahas dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Airlangga mengatakan pemerintah sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada berbagai asosiasi pengusaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Sosialisasi itu mencakup aturan DHE hingga mekanisme ekspor SDA melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menurutnya, mayoritas pelaku usaha memberikan respons positif terhadap arah kebijakan baru tersebut. Bahkan, sejumlah asosiasi disebut siap menjalin kerja sama dengan badan yang dibentuk pemerintah.
“Hampir seluruh asosiasi menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah dan siap berkolaborasi,” kata Airlangga kepada wartawan.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut resmi mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Namun penerapannya dilakukan secara bertahap sebelum dievaluasi penuh dalam tiga bulan pertama pelaksanaan.
“Implementasi dimulai 1 Juni, lalu akan dilihat perkembangan dan evaluasinya dalam tiga bulan,” ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah juga menyiapkan sistem pemantauan terintegrasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Danantara, serta sistem digital pengawasan otomatis.
Dengan mekanisme tersebut, arus devisa hasil ekspor diharapkan dapat dipantau lebih transparan dan akurat sehingga memberi dampak nyata terhadap penguatan ekonomi nasional.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak ingin lembaga pelaksana kebijakan justru berubah menjadi kekuatan monopoli baru yang dapat mengganggu pasar.
Karena itu, pengawasan lintas kementerian akan diperkuat agar tata kelola tetap sehat dan akuntabel. Menurutnya, unsur pengawasan nantinya melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan lembaga terkait lainnya.
“Pengawasan harus benar-benar dijaga supaya mekanisme pasar tetap sehat dan tidak terjadi dominasi,” ujar Purbaya.
Pemerintah berharap strategi baru ini mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus memastikan devisa hasil ekspor SDA benar-benar tersimpan dan berputar di dalam negeri.
Selain memperkuat cadangan devisa, kebijakan itu juga menjadi bagian dari langkah besar pemerintah membangun sistem ekspor nasional yang lebih tertata, transparan, dan tahan menghadapi gejolak ekonomi global.
(RBT/YD)
← Kembali ke Daftar