Logo Kabarpemerintah
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Hilirisasi Jadi Jalan Indonesia Menuju Kemakmuran. Komitmen Pendidikan Nasional, Presiden Prabowo Subianto Targetkan Sekolah Modern dan Berbasis Teknologi Rampung 2028. Dari MBG hingga Koperasi Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto Dorong Arus Ekonomi Kembali ke Rakyat.

PDIP Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Deddy: Jangan Serahkan Nyawa Demokrasi

Ditulis oleh herman - 10 May 2026 01:47

PDIP Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Deddy: Jangan Serahkan Nyawa Demokrasi

FOTO: Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus. Dok. ANTARA

JAKARTA, KabarPemerintah.com - Perdebatan terkait pembahasan RUU Pemilu kembali memanas di parlemen. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, menegaskan penolakannya terhadap usulan agar RUU Pemilu dijadikan sebagai usul inisiatif pemerintah.

Menurut Deddy, langkah tersebut dinilai berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan masa depan partai politik. Ia menilai partai politik merupakan pihak yang paling berkepentingan dalam pembentukan aturan pemilu sehingga pembahasannya harus tetap berada di tangan DPR.

“Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja menyerahkan nyawa partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” kata Deddy, Minggu (9/5).

Politikus PDIP itu juga menilai perbedaan pandangan antarpartai dalam pembahasan RUU Pemilu merupakan hal wajar dalam sistem demokrasi. Baginya, dinamika dan perdebatan politik justru menjadi bagian penting dalam proses pembentukan kebijakan.

Ia menyebut perbedaan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghindari pembahasan di parlemen. Bahkan, Deddy menyindir pihak-pihak yang takut terhadap dinamika politik.

“Dalam keluarga saja ada perbedaan, apalagi dalam politik. Kalau takut perdebatan, jangan berpolitik,” ujarnya.

Deddy pun mempertanyakan alasan munculnya usulan agar pemerintah mengambil alih inisiatif pembahasan aturan pemilu. Ia menilai sikap tersebut janggal karena selama ini banyak undang-undang teknis justru berasal dari inisiatif DPR.

“UU yang sangat vital bagi DPR malah ingin dijadikan inisiatif pemerintah. Ini aneh dan patut dipertanyakan,” tegasnya.

Sebelumnya, usulan agar RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Saleh Daulay. Menurutnya, langkah itu bisa mengurangi potensi tarik-menarik kepentingan antarpartai sejak awal pembahasan.

Saleh menilai jika pemerintah yang mengusulkan rancangan awal, maka perbedaan sikap partai dapat dibahas lebih terstruktur melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) saat pembahasan berlangsung.

RUU Pemilu sendiri saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR. Namun hingga kini, pembahasannya belum juga dimulai. Padahal, tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan pada pertengahan 2026.

Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran publik terkait kesiapan regulasi pemilu ke depan, terutama menyangkut sistem pemilu, ambang batas parlemen, hingga berbagai aturan teknis lainnya yang dinilai krusial bagi jalannya demokrasi di Indonesia.

(MAM/YD)

← Kembali ke Daftar