Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Alasan hingga Pertimbangan yang Memberatkan
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 30 Jun 2026 13:19
FOTO: Nadiem Anwar Makarim menjalani persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dok. Antara
JAKARTA, KabarPemerintah.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Nilai tersebut, menurut majelis hakim, merupakan uang yang diterima terdakwa melalui rangkaian transaksi yang berkaitan dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google yang mencapai sekitar 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Fakta itu menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam menilai adanya keterkaitan antara pengadaan Chromebook dengan keuntungan yang diperoleh korporasi tersebut.
Majelis hakim menilai kebijakan pengadaan Chromebook tidak disusun sesuai perencanaan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,56 triliun.
Tak hanya itu, hakim menyebut pengadaan Chromebook telah memberikan keuntungan bagi Google. Menurut majelis, hal itu terjadi setelah diterbitkannya dua regulasi yang mengunci spesifikasi perangkat sehingga penggunaan produk Google menjadi dominan selama dua tahun anggaran berturut-turut.
Pembelaan Nadiem yang menyebut transaksi Google dengan Gojek merupakan urusan pribadi juga ditolak oleh majelis hakim. Dalam putusannya, hakim menilai alasan tersebut tidak cukup meyakinkan karena Nadiem masih tercatat sebagai pemegang saham PT GoTo pada periode yang menjadi objek perkara.
Majelis hakim juga menyoroti peran Staf Khusus Menteri, Jurist Tan, yang dinilai telah bertindak melampaui kewenangannya. Seharusnya, staf khusus hanya memberikan masukan dan pertimbangan kepada menteri, bukan menjalankan fungsi operasional maupun mengambil keputusan dalam penyusunan kebijakan.
Dalam perkara ini, Nadiem disebut melakukan perbuatannya bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Meski dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun.
Hakim menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan. Nadiem dinilai menyalahgunakan jabatan sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan. Perbuatannya juga dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional.
Selain itu, kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan menjadi salah satu pertimbangan pemberat karena tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong terjadinya tindak pidana tersebut.
Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki rekam jejak yang dinilai cukup baik selama mengabdi di pemerintahan. Pertimbangan itulah yang turut menjadi alasan vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menghormati putusan majelis hakim, namun tidak menerimanya. Ia memastikan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Menurut pihak kuasa hukum, langkah tersebut diambil karena masih terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai perlu diuji pada tingkat peradilan berikutnya.
← Kembali ke Daftar