Musim Kekeringan 2026, Bupati Sumenep Perkuat Kewaspadaan Ancaman Karhutla
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 02 Sep 2026 02:47
FOTO: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan. Dok. Sumenepkab
SUMENEP, KabarPemerintah.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah kondisi musim kekeringan 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah munculnya titik api yang dapat berkembang menjadi kebakaran dan mengancam keselamatan masyarakat maupun lingkungan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Sumenep.
Melalui surat edaran itu, seluruh pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN dan BUMD diminta meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian Karhutla dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.
Achmad Fauzi menegaskan, pencegahan kebakaran tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Seluruh unsur masyarakat harus ikut mengambil peran, termasuk dunia usaha, akademisi, media, relawan dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya," kata Bupati kepada Media Center, Selasa (1/9/2026).
Ia juga meminta camat, lurah dan kepala desa menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, edukasi dan pengawasan di tingkat bawah menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran sejak dini. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu Karhutla.
"Pihak terkait harus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran demi mencegah Karhutla," tegasnya.
Pemkab Sumenep juga menginstruksikan agar wilayah yang memiliki tingkat kerawanan Karhutla diinventarisasi dan dipetakan. Pemantauan terhadap titik panas serta potensi munculnya titik api harus dilakukan secara berkala.
Setiap aktivitas pembakaran yang dinilai berpotensi menyebabkan kebakaran juga harus segera dihentikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah api menjalar dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
"Setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan juga harus segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas," jelasnya.
Apabila terjadi Karhutla, koordinasi antarinstansi dan masyarakat harus dilakukan secara cepat. Laporan mengenai kejadian maupun potensi kebakaran dapat disampaikan melalui Call Center 112, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atau langsung kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep.
"Personel harus siap siaga, sarana dan prasarana serta peralatan untuk menghadapi Karhutla untuk memastikan penanganan bisa dilakukan secara cepat jika terjadi kebakaran," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga meminta agar pencegahan Karhutla tetap memperhatikan kearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat.
"Seluruh stakeholder dan jajaran terkait memperkuat kerja sama dan koordinasi untuk mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin timbul selama musim kekeringan 2026, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sumenep dari ancaman kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya.
(RSH/MAM)
← Kembali ke Daftar