Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) konsisten per 9 Juni sempat naik sekitar 4,8% ke level 5.599 dan bergerak di rentang 5.318–5.628.

Mulai Berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Wajibkan BBM Solar Campuran Biodiesel 50 Persen

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 02 Jul 2026 02:18

Mulai Berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Wajibkan BBM Solar Campuran Biodiesel 50 Persen

FOTO: SejumlahSPBU pada malam hari. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan mandatori Biodiesel 50 persen (B50) untuk seluruh jenis BBM solar berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257. Dok. KabarPemerintah

JAKARAT, KabarPemerintah.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan mandatori biodiesel 50 persen (B50) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026.

Aturan baru itu mengharuskan seluruh bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dicampur dengan bahan bakar nabati (biodiesel) sebesar minimal 50 persen. Program tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat pemanfaatan energi terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh badan usaha yang terlibat, mulai dari produsen biodiesel, badan usaha penyalur hingga badan usaha BBM, wajib menerapkan standar mutu biodiesel sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menjaga kualitas campuran biodiesel agar tetap memenuhi standar selama proses distribusi hingga diterima oleh konsumen.

Pemerintah tetap memberikan dukungan pembiayaan terhadap pelaksanaan program B50 melalui skema insentif yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sesuai kebijakan Komite Pengarah Pengelolaan Dana Perkebunan.

Dalam beleid tersebut, pemerintah juga menegaskan adanya sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak menjalankan kewajiban pencampuran biodiesel sesuai ketentuan. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin berusaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari masa transisi, badan usaha BBM yang masih memiliki stok Biosolar B40 diperbolehkan menyalurkannya hingga 30 September 2026. Setelah masa tersebut berakhir, seluruh distribusi solar wajib mengikuti ketentuan baru dengan kandungan biodiesel 50 persen.

Menteri ESDM juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan program B50 setiap tiga bulan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai target serta mengantisipasi berbagai kendala di lapangan.

Dengan berlakunya aturan baru ini, Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 yang sebelumnya mengatur mandatori biodiesel 40 persen (B40) resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pemerintah berharap implementasi B50 mampu memperkuat ketahanan energi nasional, meningkatkan pemanfaatan bahan bakar berbasis sumber daya dalam negeri, serta memberikan nilai tambah bagi industri perkebunan dan energi terbarukan di Indonesia.

(RMN/YD)

← Kembali ke Daftar