Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup terkoreksi 0,69% ke level 6.365,37 pada perdagangan Senin (10/8). Sempat menyentuh level tertinggi di 6.462,74, pergerakan indeks hari ini (11/8) diproyeksikan masih dibayangi koreksi terbatas dengan area support di kisaran 6.300.

Motor Merah Parkir di DPRD Sumenep, Pajak Disebut Mati Sejak 2022

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 14 Oct 2026 05:37

Motor Merah Parkir di DPRD Sumenep, Pajak Disebut Mati Sejak 2022

FOTO: Sepeda motor berplat merah dengan pajak mati parkir di gedung DPRD Kab. Sumenep

SUMENEP, KabarPemerintah.com – Sebuah sepeda motor berwarna merah yang kerap terlihat terparkir di lingkungan Gedung DPRD Kabupaten Sumenep menjadi perhatian. Kendaraan tersebut disorot lantaran pajaknya disebut telah berakhir sejak 2022. Namun, hingga kini, siapa pemilik motor itu masih belum diketahui secara pasti.

Keberadaan kendaraan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan, motor itu diduga milik salah seorang pegawai atau karyawan yang beraktivitas di lingkungan kantor DPRD Sumenep. Meski begitu, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Saat dimintai keterangan mengenai kendaraan tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sumenep mengaku tidak mengetahui identitas pemiliknya.

“Saya tidak tahu, silakan tanya ke bagian umum atau yang bersangkutan jika tahu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Pernyataan itu belum memberikan kejelasan mengenai siapa pemilik kendaraan maupun bagaimana status administrasinya. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai masa berlaku pajak motor tersebut.

Persoalan ini juga memunculkan harapan agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Terlebih, lingkungan gedung DPRD merupakan area kantor lembaga publik yang tidak lepas dari perhatian masyarakat.

Meski demikian, keberadaan sepeda motor pribadi di area perkantoran pemerintahan tidak serta-merta menjadi bukti adanya pelanggaran oleh institusi. Identitas pemilik, status pembayaran pajak, serta alasan kendaraan itu berada di lokasi tersebut tetap perlu dipastikan melalui keterangan dan data resmi.

Pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan kewajiban pemilik kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai pajak yang disebut telah berakhir sejak 2022 perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Masyarakat berharap Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep maupun pihak yang mengetahui keberadaan motor tersebut dapat memberikan klarifikasi. Penjelasan yang akurat dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menjaga keterbukaan informasi di lingkungan lembaga pemerintahan.

Hingga berita ini ditulis, identitas pemilik motor merah tersebut belum terkonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang bagi Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep dan pihak terkait untuk menyampaikan keterangan atau hak jawab guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.

(RSH/MAM)

← Kembali ke Daftar