Logo Kabarpemerintah
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 51,35 poin atau 0,95 persen ke level 5.439,26. Sepanjang sepekan, IHSG menguat 4,90 persen pada perdagangan Jumat, 23 Oktober 2026.

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden Diduga Disadap

Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 03 Nov 2026 23:36

Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden Diduga Disadap

FOTO: Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dok. Getty Images

JAKARTA, KabarPemerintah.com – Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Salah satu nama yang terseret dalam perkara ini adalah mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers tersebut.

Sementara itu, satu perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi (SU), masih berstatus sebagai saksi. Slamet diketahui merupakan pati Bareskrim Polri yang saat ini menjalani penugasan di luar struktur.

"Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," ujar Asep.

Diduga Sadap Nomor Telepon Presiden hingga Pengusaha

Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum atau *illegal tapping*. Aktivitas tersebut diduga menyasar sejumlah kalangan penting, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Bahkan, penyadapan tersebut diduga dilakukan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," jelas Asep.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik penyadapan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025. Penyidik mendalami dugaan aktivitas itu lantaran disebut tidak melalui prosedur penegakan hukum sebagaimana mestinya.

Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun

Dalam perkara ini, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan ruang lingkup aktivitasnya.

"Dalam kasus ini, penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar Presiden, pejabat negara, hingga berbagai elemen masyarakat. Terlebih, salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Kapolri.

← Kembali ke Daftar