KPK Buka Suara soal Desakan Mahfud MD agar Nusron Wahid Diperiksa
Ditulis oleh kabarpemerintah.com - 21 Sep 2026 00:29
FOTO: Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB). Dok. Antara
JAKARTA, KabarPemerintah.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta lembaga antirasuah itu menjelaskan kemungkinan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penanganan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor masih berada pada tahap awal penyidikan.
Menurut Budi, penyidik saat ini masih berkonsentrasi mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
"Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
KPK meminta publik memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja tanpa menarik kesimpulan lebih dulu mengenai keterlibatan pihak tertentu.
"Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
KPK Buka Kemungkinan Periksa Pihak Lain
Budi juga menyampaikan bahwa perkembangan penyidikan nantinya akan menentukan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
KPK meminta masyarakat menunggu hasil pendalaman penyidik, termasuk kemungkinan adanya pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan.
"Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya," ujar Budi.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Mahfud MD sebelumnya meminta KPK transparan mengenai posisi Nusron Wahid dalam perkara tersebut.
Mahfud: Publik Bertanya Jika Nusron Tak Diperiksa
Mahfud MD sebelumnya menilai KPK perlu menjelaskan kepada masyarakat apakah akan memanggil atau setidaknya meminta keterangan Nusron Wahid.
Dalam sebuah program televisi pada Jumat (18/9/2026), Mahfud menyebut pemeriksaan terhadap Nusron menjadi hal yang penting untuk menjawab pertanyaan publik.
"Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron," kata Mahfud.
Mahfud juga menilai masyarakat akan mempertanyakan langkah KPK apabila Nusron tidak dimintai keterangan dalam perkara yang berkaitan dengan lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
"Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan," ujarnya.
Menurut Mahfud, pemeriksaan terhadap pejabat publik tidak otomatis berarti yang bersangkutan terlibat sebagai tersangka. Namun, menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya penyidik untuk membuat perkara menjadi terang.
"Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik," kata Mahfud.
Berawal dari OTT KPK
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan orang tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempat nama terakhir disebut KPK sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan atau menjadi kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status dan peran masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Ruang Sejumlah Pejabat ATR/BPN Digeledah
Dalam perkembangan penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.
Ruangan yang digeledah antara lain milik Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta beberapa ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
Namun, KPK memastikan ruangan kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.
Penggeledahan kemudian berlanjut pada 18 September 2026. Penyidik mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk serta kediaman Lampri untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Hingga kini, KPK masih melanjutkan penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
← Kembali ke Daftar